Dari Balik Jeruji Penjara, Yosep Parera Bebaskan Sopir Bajaj Tahanan Kasus Lakalantas
Selasa, 06 Desember 2022 - 20:51 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ratusan Perkara Diselesaikan Kejagung lewat Restorative Justice
“Saya mulai ditahan pas kejadian itu (12 November), di tahanan saya bertemu Pak Yosep,” kata Rahmat saat dihubungi via telepon, Selasa (6/12/2022).
Dari balik jeruji itu kemudian terjadi komunikasi berlanjut hingga akhirnya diupayakan mediasi. Ini juga setelah berkomunikasi dengan penyidik setempat.
Proses mediasi itu berhasil, akhirnya Rahmat bisa bebas penjara dan kembali ke keluarganya. Rahmat yang juga seorang buruh harian lepas pun pulang ke tempat kosnya di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat, berkumpul lagi dengan anak istrinya.
“Saya nggak tahu bagaimana Pak Yosep bisa bantu saya, nggak nyangka, nggak kenal juga sebelumnya,” lanjutnya.
Dia melanjutkan cerita, ketika masih sama-sama di tahanan itu, Yosep menanyakan korban minta ganti rugi berapa. Dijawabnya, korban minta ganti rugi Rp1,5juta tapi dikali 10 alias Rp15juta. Dia menyebut insiden kecelakaan lalu lintas itu tidak dia sengaja.
“Cuma korban nggak mau nunggu. Saya bilang mau jual HP dulu, buat bayar separuhnya. Kata Pak Yosep, udah kalau gitu biar saya saja yang bantu, Pak Yosep ngomong gitu,” lanjutnya.
Tim kemudian bergerak. Yosep memberi uang yang diminta korban lakalantas itu sebanyak Rp15 juta. Akhirnya korban dan Rahmat bisa berdamai sehingga Rahmat bisa bebas penjara.
“Saya mulai ditahan pas kejadian itu (12 November), di tahanan saya bertemu Pak Yosep,” kata Rahmat saat dihubungi via telepon, Selasa (6/12/2022).
Dari balik jeruji itu kemudian terjadi komunikasi berlanjut hingga akhirnya diupayakan mediasi. Ini juga setelah berkomunikasi dengan penyidik setempat.
Proses mediasi itu berhasil, akhirnya Rahmat bisa bebas penjara dan kembali ke keluarganya. Rahmat yang juga seorang buruh harian lepas pun pulang ke tempat kosnya di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat, berkumpul lagi dengan anak istrinya.
“Saya nggak tahu bagaimana Pak Yosep bisa bantu saya, nggak nyangka, nggak kenal juga sebelumnya,” lanjutnya.
Dia melanjutkan cerita, ketika masih sama-sama di tahanan itu, Yosep menanyakan korban minta ganti rugi berapa. Dijawabnya, korban minta ganti rugi Rp1,5juta tapi dikali 10 alias Rp15juta. Dia menyebut insiden kecelakaan lalu lintas itu tidak dia sengaja.
“Cuma korban nggak mau nunggu. Saya bilang mau jual HP dulu, buat bayar separuhnya. Kata Pak Yosep, udah kalau gitu biar saya saja yang bantu, Pak Yosep ngomong gitu,” lanjutnya.
Tim kemudian bergerak. Yosep memberi uang yang diminta korban lakalantas itu sebanyak Rp15 juta. Akhirnya korban dan Rahmat bisa berdamai sehingga Rahmat bisa bebas penjara.
Lihat Juga :