2 Kurir 50 Kg Sabu Asal Aceh Dituntut Hukum Mati di PN Medan

Selasa, 06 Desember 2022 - 23:52 WIB
loading...
2 Kurir 50 Kg Sabu Asal...
2 kurir 50 Kg sabu asal Aceh dituntut hukum mati di PN Medan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MEDAN - Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu dituntut hukuman mati dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan , Selasa (6/12/2022). Keduanya adalah Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28).

Kedua warga Aceh itu dituntut pidana maksimal karena dianggap terbukti bersalah menguasai secara tanpa hak barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram.

Tuntutan mati terhadap keduanya dibacakan Maria Tarigan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di hadapan Majelis Hakim yang diketuai hakim Arfan Yani.



Perbuatan kedua terdakwa, kata Maria melanggar ketentuan pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," tegas JPU Maria.



Dalam nota tuntutannya, JPU Maria menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan tuntutan mereka.

Yang memberatkan, kata Maria, kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. "Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan," tegas Maria.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4117 seconds (0.1#10.140)