2 Kurir 50 Kg Sabu Asal Aceh Dituntut Hukum Mati di PN Medan
Selasa, 06 Desember 2022 - 23:52 WIB
loading...
A
A
A
Dalam nota tuntutannya, JPU Maria menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan tuntutan mereka.
Yang memberatkan, kata Maria, kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. "Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan," tegas Maria.
Baca juga: 2 Oknum Prajurit TNI-AD Bawa 75 Kg Sabu Diperiksa Pomdam, Terancam Dipecat
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan dengan. Persidangan selanjutnya akan digelar dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.
Dalam dakwaannya, JPU Maria sebelumnya menyebutkan bahwa kasusini berawal saat terdakwa Faisal diminta oleh tersangka Joko (DPO) untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 kilogram dari Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat ke Bireun, Aceh. Faisal dijanjikan upah Rp 65 juta atas permintaan tersebut.
Lihat Juga :