Oknum ASN di Lampung Ditangkap Nyabu di Rumah Kontrakan

Jum'at, 10 Juli 2020 - 05:00 WIB
loading...
Oknum ASN di Lampung Ditangkap Nyabu di Rumah Kontrakan
ilustrasi
A A A
BANDAR LAMPUNG - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) ditangkap Satreskoba Polres Tanggamus. ASN bernama HS, 56, ditangkap karena mengonsumsi sabu bersama istrinya IS, 32, warga Sukarame, Bandar Lampung.

Suami istri ini ditangkap di rumah kontrakan di Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang. Adapun barang buktinya satu klip plastik bekas pakai, alat hhisap, bong botol minuman larutan.

Penangkapan ini disaksikan aparatur Pekon setempat. Dari penangkapan ini terungkap jika HS merupakan ASN di Dinas Pelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.

(Baca juga: Tiga Perampok Mantan Kepala Desa Disuntik Timah Panas )

Tersangka HS mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, tempat penangkapan merupakan rumah kontrakan yang baru dua bulan mereka huni.

Barang haram tersebut dia beli dari seseorang seharga Rp200.000. "Terakhir beli paket hemat seharga Rp 200.00 kepada Fir alias N," katanya kepada penyidik.

Kasat Reskrim Polres Tanggumus, AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan penyeidikan dan informasi masyarakat. "Kami masih terus memburu penjual barang haram tersebut. Anggota kami terjunkan untuk menangkapnya," katanya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1570 seconds (0.1#10.140)