Buang Sabu di Pinggir Jalan, Oknum PNS OKU Timur Ditangkap Polisi

Senin, 12 Juni 2023 - 15:39 WIB
loading...
Buang Sabu di Pinggir...
ARQ (48), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur diringkus polisi. (Ist)
A A A
OKU TIMUR - ARQ (48), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur diringkus polisi . Oknum PNS tersebut diringkus karena kepemilikan Narkoba.

Kasat Narkoba Polres OKU Timur, AKP Ujang Abdul Aziz mengatakan, warga Kecamatan Martapura, OKU Timur tersebut ditangkap setelah anggota dari Satres Narkoba Polres OKU Timur melakukan patroli rutin.

"Tersangka ARQ diamankan di Jalan Perkantoran Pemda OKU Timur, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura. Saat itu tersangka mengendarai sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan," ujar AKP Ujang, Senin (12/6/2023).

Saat anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur mencoba menghentikannya, lanjut Ujang, tersangka justru menambah kecepatan sepeda motor dan membuang sesuatu di pinggir jalan.

"Anggota pun berhenti mengambil barang yang dibuang itu, ternyata satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram. Lantas anggota melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka," jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan OKU Timur, M Ya'kub mengatakan, pihaknya belum mengetahui laporan terkait tertangkapnya salah satu oknum PNS Dinkes OKI Timur.

Baca: Diburu hingga Jambi, Polisi Bekuk Pembunuh Wanita dalam Plastik di Bandung.

Namun, M Ya'kub menyebutkan, jika memang benar adanya PNS yang menggunakan Narkoba pasti akan mendapatkan sanksi dari Institusi Dinas Kesehatan OKU Timur.

"Baru tahu hari ini, untuk mekanisme kita serahkan pada pihak kepolisian saja, jika benar pasti ada sanksinya," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2049 seconds (0.1#10.140)