Bawa Sajam, EDP Tak Berkutik Ditangkap Anggota Tekab 308 Presisi
Senin, 05 Desember 2022 - 05:37 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kisah Kemegahan Istana Kerajaan Mataram Dikelilingi Danau Buatan yang Tak Kalah dari Kastil Eropa
Timur mengatakan, penangkapan terhadap EDP ini berawal dari informasi masyarakat, yang merasa resah dengan keberadaan kerumunan pemuda, dan diduga hendak melakukan aksi tawuran.
Baca juga: Awan Panas Gunung Semeru Terjang Lumajang, Jembatan dan Rumah Warga Tertimbun Material Vulkanik
Dari penangkapan pemuda yang hendak tawuran itu, polisi menyita dua sepeda motor, satu parang, empat ponsel, satu jaket, empat petasan, dan satu tas. Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Timur mengatakan, penangkapan terhadap EDP ini berawal dari informasi masyarakat, yang merasa resah dengan keberadaan kerumunan pemuda, dan diduga hendak melakukan aksi tawuran.
Baca juga: Awan Panas Gunung Semeru Terjang Lumajang, Jembatan dan Rumah Warga Tertimbun Material Vulkanik
Dari penangkapan pemuda yang hendak tawuran itu, polisi menyita dua sepeda motor, satu parang, empat ponsel, satu jaket, empat petasan, dan satu tas. Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :