Berdalih Depresi Kena PHK, Ayah Cabuli Anak Angkat hingga 18 Kali
Kamis, 09 Juli 2020 - 20:55 WIB
loading...
A
A
A
“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau pasal 82 Jo pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara," tandas Kapolres.
Sementara itu, tersangka Kasmani mengatakan, dirinya khilaf saat melakukan perbuatan itu. “Saya depresi karena terkena PHK akibat Corona. Karena menganggur dan sering di rumah. Saya khilaf dan mencabuli anak angkat saya,” ujarnya.
Dia menyatakan selama melakukan perbuatan itu, dirinya selalu menghitung tanggal menstruasi anak angkatnya. Itu dilakukan guna mengantisipasi agar korban tidak hamil. “Saya menyesal,” ucapnya.
Sementara itu, tersangka Kasmani mengatakan, dirinya khilaf saat melakukan perbuatan itu. “Saya depresi karena terkena PHK akibat Corona. Karena menganggur dan sering di rumah. Saya khilaf dan mencabuli anak angkat saya,” ujarnya.
Dia menyatakan selama melakukan perbuatan itu, dirinya selalu menghitung tanggal menstruasi anak angkatnya. Itu dilakukan guna mengantisipasi agar korban tidak hamil. “Saya menyesal,” ucapnya.
(shf)
Lihat Juga :