Berdalih Depresi Kena PHK, Ayah Cabuli Anak Angkat hingga 18 Kali
Kamis, 09 Juli 2020 - 20:55 WIB
loading...
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono saat menginterogasi Kasmani, tersangka kasus pencabulan di Mapolres Semarang, Kamis (9/7/2020). Foto/Ist
A
A
A
SEMARANG - Kasmani (40) warga Pasekan, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang diringkus polisi. Lelaki ini ditangkap lantaran diduga telah mencabuli anaknya angkatnya berinisial RH (13).
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, tersangka pertama kali mencabuli korban di rumahnya pada Februari 2020. Saat itu, rumah dalam kondisi sepi dan isterinya sedang bekerja di sebuah rumah makan. Setelah itu, tersangka ketagihan dan mengulangi perbuatannya hingga sebanyak 18 kali. (Baca juga: Remaja di Gunung Mas Dibekuk Usai Memperkosa Janda Muda di Semak Belukar)
“Tersangka melakukan perbuatannya sejak Februari hingga Mei 2020. Dia mencabuli korban di kamar anak angkatnya itu,” kata Kapolres saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Semarang, Kamis (9/7/2020). (Baca juga: Geger Bayi Perempuan Tewas di Pantai Tuban, Tali Pusar Masih di Perut)
Menurut Kapolres, kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan nasib yang dialami kepada ayah kandungnya Nur Khamid pada 2 Juni 2020. Mendengar cerita itu, ayah kandung korban tidak terima dan melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Semarang.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Polres Semarang langsung melakukan penyelidikan. Selang dua hari setelah menerima laporan, petugas berhasil menangkap tersangka di rumahnya dan mengamankan barang bukti.
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, tersangka pertama kali mencabuli korban di rumahnya pada Februari 2020. Saat itu, rumah dalam kondisi sepi dan isterinya sedang bekerja di sebuah rumah makan. Setelah itu, tersangka ketagihan dan mengulangi perbuatannya hingga sebanyak 18 kali. (Baca juga: Remaja di Gunung Mas Dibekuk Usai Memperkosa Janda Muda di Semak Belukar)
“Tersangka melakukan perbuatannya sejak Februari hingga Mei 2020. Dia mencabuli korban di kamar anak angkatnya itu,” kata Kapolres saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Semarang, Kamis (9/7/2020). (Baca juga: Geger Bayi Perempuan Tewas di Pantai Tuban, Tali Pusar Masih di Perut)
Menurut Kapolres, kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan nasib yang dialami kepada ayah kandungnya Nur Khamid pada 2 Juni 2020. Mendengar cerita itu, ayah kandung korban tidak terima dan melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Semarang.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Polres Semarang langsung melakukan penyelidikan. Selang dua hari setelah menerima laporan, petugas berhasil menangkap tersangka di rumahnya dan mengamankan barang bukti.
Lihat Juga :