Kedapatan Miliki Narkoba, Oknum Polisi di Luwu Ditangkap BNN Sulsel
loading...
A
A
A
LUWU - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan menangkap lima orang saat melakukan penggerebekan di rumah kos di Dusun Padang, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Satu dari lima yang ditangkap itu merupakan oknum polisi aktif di Polres Luwu.
Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan, oknum polisi yang ikut ditangkap itu berinisial FM. Penangkapan ini atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan para pelaku atas laporan masyarakat adanya transaksi narkotika di rumah kos Dusun Padang, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. "Ada lima orang diamankan, satu di antaranya anggota aktif Polres Luwu, sedangkan lainnya warga," ujar Ghiri, Sabtu (3/12/2022).
Menurutnya, informasi awal berdasarkan tindak lanjut atas pengintaian yang dilakukan anggota BNN Kota Palopo. "Informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di kos-kosan, selanjutnya dilakukan penyelidikan tim pemberantasan BNN Polopo," katanya.
Saat ditangkap BNN, oknum polisi tersebut mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari rekannya berinisal BP alias Tejo, seharga Rp1,8 juta.
Usai mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak mencari yang bersangkutan. Hasil pengembangan, empat warga setempat kemudian diamankan masing-masing berinisial BP (24), MA (36) B (32) dan H (24). Kelima orang yang ditangkap tersebut kini ditetapkan tersangka.
Kendati demikian, belum diketahui berapa jumlah barang bukti yang diamankan petugas karena masih dalam proses pendalaman. Begitu pula bandar besarnya sedang dalam pengungkapan.
"Kasus ini masih dalam pengembangan tim BNN begitupun dengan jaringan-jaringannya," kata jenderal bintang satu tersebut.
Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan, oknum polisi yang ikut ditangkap itu berinisial FM. Penangkapan ini atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan para pelaku atas laporan masyarakat adanya transaksi narkotika di rumah kos Dusun Padang, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. "Ada lima orang diamankan, satu di antaranya anggota aktif Polres Luwu, sedangkan lainnya warga," ujar Ghiri, Sabtu (3/12/2022).
Menurutnya, informasi awal berdasarkan tindak lanjut atas pengintaian yang dilakukan anggota BNN Kota Palopo. "Informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di kos-kosan, selanjutnya dilakukan penyelidikan tim pemberantasan BNN Polopo," katanya.
Saat ditangkap BNN, oknum polisi tersebut mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari rekannya berinisal BP alias Tejo, seharga Rp1,8 juta.
Usai mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak mencari yang bersangkutan. Hasil pengembangan, empat warga setempat kemudian diamankan masing-masing berinisial BP (24), MA (36) B (32) dan H (24). Kelima orang yang ditangkap tersebut kini ditetapkan tersangka.
Kendati demikian, belum diketahui berapa jumlah barang bukti yang diamankan petugas karena masih dalam proses pendalaman. Begitu pula bandar besarnya sedang dalam pengungkapan.
"Kasus ini masih dalam pengembangan tim BNN begitupun dengan jaringan-jaringannya," kata jenderal bintang satu tersebut.
(don)