Perairan Batam Masih Rawan Jadi Jalur Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional

Jum'at, 02 Desember 2022 - 15:15 WIB
loading...
Perairan Batam Masih...
Satreskoba Polresta Barelang, berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 26,5 kg. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Aksi penyelundupan sabu jaringan internasional, masih saja marak terjadi di jalur laut Kepulauan Riau (Kepri). Buktinya, personel Satreskoba Polresta Barelang, berhasil menggagalkan upaya penyeludupan sabu seberat 26,5 kg di jalur laut tersebut.

Baca juga: Kantongi Sabu, Sopir Anggota Dewan Sumenep Ditangkap Polisi di Sampang

Sabu seberat 26,5 kg tersebut, disita dari lima tersangka. Para pengedar sahu tersebut, ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni di Kota Batam, Kepri; serta di Kota Depok, dan Kota Bekasi, Jabar.



Pengungkapan upaya penyelundupan sabu ini, berawal dari penangkapan Nuryanto. Warga Kota Batam, Kepri tersebut, ditangkap saat hendak menyelundupkan sabu dari Kota Batam, ke Banten, melalui jalur laut.

Baca juga: Patroli Asuhan RembulanDisebar ke31 Kecamatan, Cegah Tawuran di Surabaya

Aksi Nuryanto menyelundupkan sabu tersebut, berhasil digagalkan anggota Unit 2 Satreskoba Polresta Barelang, di bibir Pantai Tangga Seribu, Sekupang, Kota Batam. Saat ditangkap, Nuryanto kedapatan membawa 24 kg sabu yang disimpan dalam dua tas ransel.

Satreskoba Polresta Barelang bergerak cepat melakukan pengembangan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap dua pelaku peredaran sabu, yakni Haryanto, dan Masnun di Depok, dan Bekasi.

Perairan Batam Masih Rawan Jadi Jalur Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional


Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan, Haryanto, dan Masnun merupakan bagian dari bandar besar sabu bernama Nyak warga asal Aceh yang tinggal di Bekasi. "Nyak lolos saat dilakukan penangkapan di Bekasi," terangnya.

Dari jaringan Nyak, Nugroho menyebut, berhasil menangkap dua tersangka pengedar sabu, yakni Arlan dan Samsul. Keduanya ditangkap saat membawa 2 kg sabu di sebuah halte di kawasan Pelabuhan Sagulung, Kota Batam.

"Kelima tersangka masih tergabung dalam satu jaringan pengedar sabu, namun dengan tujuan peredaran yang berbeda. Kelompok Nuryanto membawa sabu dari Batam, ke Baten, dengan tujuan peredaran sabu di Jakarta, dan Surabaya. Sedangkan Arlan, dan Samsul bertugas mengedarkan sabu untuk wilayah Batam," tegas Nugroho.

Baca juga: Oknum TNI Bebaskan Paksa Penambang Ilegal? Ini Penjelasan Dandim dan Kapolres Madina

Nugroho juga menegaskan, anggota di lapangan tengah memburu Nyak selaku bos besar peredaran sabu ini. Nyak dan komplotannya, diduga sebagai bandar besar yang sudah berkali-kali melakukan penyelundupan sabu dari Malaysia melalui perairan Batam.

Akibat ulahnya mengedarkan sabu, para tersangka yang kini dijebloskan tahanan Polresta Barelang, dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU no. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara 20 tahun.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
Bea Cukai dan BNN Gagalkan...
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu di Aceh Timur
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan Sabu Modus Telan di Bandara Soetta
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Lolos dari Hukuman Mati,...
Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara
Orang Tua ABK Fandi...
Orang Tua ABK Fandi Ramadhan ke Komisi III DPR: Saya Mohon Anak Saya Diberi Keadilan
Rekomendasi
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Berita Terkini
BMKG Peringatkan Siklon...
BMKG Peringatkan Siklon Tropis Mekkhala Menguat, Wilayah Ini Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved