Perairan Batam Masih Rawan Jadi Jalur Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional

Jum'at, 02 Desember 2022 - 15:15 WIB
loading...
Perairan Batam Masih Rawan Jadi Jalur Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional
Satreskoba Polresta Barelang, berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 26,5 kg. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Aksi penyelundupan sabu jaringan internasional, masih saja marak terjadi di jalur laut Kepulauan Riau (Kepri). Buktinya, personel Satreskoba Polresta Barelang, berhasil menggagalkan upaya penyeludupan sabu seberat 26,5 kg di jalur laut tersebut.



Sabu seberat 26,5 kg tersebut, disita dari lima tersangka. Para pengedar sahu tersebut, ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni di Kota Batam, Kepri; serta di Kota Depok, dan Kota Bekasi, Jabar.



Pengungkapan upaya penyelundupan sabu ini, berawal dari penangkapan Nuryanto. Warga Kota Batam, Kepri tersebut, ditangkap saat hendak menyelundupkan sabu dari Kota Batam, ke Banten, melalui jalur laut.



Aksi Nuryanto menyelundupkan sabu tersebut, berhasil digagalkan anggota Unit 2 Satreskoba Polresta Barelang, di bibir Pantai Tangga Seribu, Sekupang, Kota Batam. Saat ditangkap, Nuryanto kedapatan membawa 24 kg sabu yang disimpan dalam dua tas ransel.

Satreskoba Polresta Barelang bergerak cepat melakukan pengembangan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap dua pelaku peredaran sabu, yakni Haryanto, dan Masnun di Depok, dan Bekasi.

Perairan Batam Masih Rawan Jadi Jalur Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional


Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan, Haryanto, dan Masnun merupakan bagian dari bandar besar sabu bernama Nyak warga asal Aceh yang tinggal di Bekasi. "Nyak lolos saat dilakukan penangkapan di Bekasi," terangnya.

Dari jaringan Nyak, Nugroho menyebut, berhasil menangkap dua tersangka pengedar sabu, yakni Arlan dan Samsul. Keduanya ditangkap saat membawa 2 kg sabu di sebuah halte di kawasan Pelabuhan Sagulung, Kota Batam.

"Kelima tersangka masih tergabung dalam satu jaringan pengedar sabu, namun dengan tujuan peredaran yang berbeda. Kelompok Nuryanto membawa sabu dari Batam, ke Baten, dengan tujuan peredaran sabu di Jakarta, dan Surabaya. Sedangkan Arlan, dan Samsul bertugas mengedarkan sabu untuk wilayah Batam," tegas Nugroho.



Nugroho juga menegaskan, anggota di lapangan tengah memburu Nyak selaku bos besar peredaran sabu ini. Nyak dan komplotannya, diduga sebagai bandar besar yang sudah berkali-kali melakukan penyelundupan sabu dari Malaysia melalui perairan Batam.

Akibat ulahnya mengedarkan sabu, para tersangka yang kini dijebloskan tahanan Polresta Barelang, dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU no. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara 20 tahun.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1865 seconds (0.1#10.140)