Baru Bebas Penjara, Mantan Kades di Batang Kembali Ditangkap Kejaksaan
loading...
A
A
A
BATANG - Mantan Kepala Desa Kalibeluk, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, berinisial MK ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Batang. Dia terbukti melakukan korupsi tukar guling tanah desa.
Selanjutnya, tersangka MK akan dititipkan ke Lapas Rowobelang Batang.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Mukharom menyebutkan, dari hasil penyidikan ditemukan kerugian negara sebesar Rp650 juta rupiah atas transaksi tukar guling tanah desa pada tahun 2017 silam.
"Aset desa tersebut, akan digunakan sebagai jalan tol dan interchange Kota Pekalongan. Namun sebagian uang ganti ruginya digunakan untuk kepentingan pribadi," terangnya, Rabu (23/11/2022).
Tersangka yang baru menghirup udara bebas dari kasus sebelumnya, terpaksa harus menjalani hukuman kembali akibat kasus ini.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana sedikitnya 4 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.
Selanjutnya, tersangka MK akan dititipkan ke Lapas Rowobelang Batang.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Mukharom menyebutkan, dari hasil penyidikan ditemukan kerugian negara sebesar Rp650 juta rupiah atas transaksi tukar guling tanah desa pada tahun 2017 silam.
"Aset desa tersebut, akan digunakan sebagai jalan tol dan interchange Kota Pekalongan. Namun sebagian uang ganti ruginya digunakan untuk kepentingan pribadi," terangnya, Rabu (23/11/2022).
Tersangka yang baru menghirup udara bebas dari kasus sebelumnya, terpaksa harus menjalani hukuman kembali akibat kasus ini.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana sedikitnya 4 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.
(san)