Terpuruk Akibat Pandemi, Pengusaha Sulit Gelar Tes PCR 10% Karyawan

Kamis, 09 Juli 2020 - 15:23 WIB
loading...
Terpuruk Akibat Pandemi,...
Kepala Disnakertrans Jabar Taufik Garsadi. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Banyak pengusaha di Jawa Barat kesulitan melaksanakan tes COVID-19 terhadap 10 persen karyawan sesuai instruksi Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk menekan potensi penularan COVID-19 di lingkungan industri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Taufik Garsadi mengungkapkan, berdasarkan laporan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, pengusaha sangat kesulitan melaksanakan rekomendasi tersebut. (BACA JUGA: Gubernur Minta Kepala Daerah Wajibkan Industri Tes PCR 10% Karyawan )

"Terkait edaran Pak Gubernur untuk melakukan tes 10 persen karyawan, berdasarkan laporan Apindo, memang sangat berat sekali," kata Taufik di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (9/7/2020). (BACA JUGA: Ada 2 Klaster Baru COVID-19 di Jabar, Industri dan Lembaga Pendidikan )

Menurut Taufik, ada beberapa alasan yang disampaikan pengusaha terkait persoalan tersebut. Pertama, kondisi keuangan perusahaan yang terpuruk akibat dampak pandemi COVID-19, sehingga mereka tak mampu membeli alat tes COVID-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR) itu. "Kedua, memang dari awal mereka tidak menganggarkan (pembelian alat tes COVID-19)," ujar Taufik.

Taufik menuturkan, selain harganya yang dinilai terlalu mahal, para pengusaha pun kesulitan mendapatkan alat tes PCR tersebut. Oleh karenanya, mereka pun meminta bantuan pemerintah untuk menyiapkan alat tes PCR.

"Jadi, selain membeli, mereka juga mengharapkan subsidi karena dengan jumlah karyawan yang mencapai ribuan, ini akan memberatkan," tutur Kadisnakertrans.

Meski begitu, Taufik memastikan, perusahaan-perusahaan di Jabar kini sudah menerapkan protokol pencegahan COVID-19. Bahkan, protokol COVID-19 diterapkan sangat ketat, terutama di perusahaan-perusahaan yang berorientasi ekspor.

Menurut dia, kedisiplinan pimpinan perusahaan dan pekerja dalam menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja sangat krusial dalam mencegah penularan COVID-19, terutama di industri berskala besar.

"Kami intens memantau penerapan protokol COVID-19 dengan melibatkan UPTD di wilayah Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung Raya, dan Priangan (Garut)," tutur Taufik.

Disnakertrans Jabar, ungkap Taufik, sudah mengeluarkan aturan terkait protokol pencegahan COVID-19 di perusahaan dan pabrik. Dalam protokol tersebut, pimpinan perusahaan dan pimpinan unit kerja serta serikat pekerja diminta ikut mengantisipasi penyebaran COVID-19, salah satunya mengoptimaliasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3571 seconds (0.1#10.140)