Nginap di Hotel dengan Pria yang Baru Dikenalnya, IRT di Sleman Kehilangan Motor
loading...
A
A
A
SLEMAN - VK (35) Ibu rumah tangga asal Caturharjo harus kehilangan sepeda motor miliknya setelah dibawa kabur teman lelakinya asal Solo. Peristiwa itu terjadi saat keduanya menginap di sebuah hotel di wilayah Sleman .
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Ronny Prasadana mengatakan, peristiwa itu bermula ketika VK kebingungan mencari pekerjaan.
VK kemudian diperkenalkan kepada WS (28), warga Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah. "VK berkenalan dengan WS. Keduanya diperkenalkan oleh D," terang dia.
WS sendiri adalah seorang pemilik kedai kopi di Solo. D mengatakan kepada WS jika VK sedang kebingungan mencari pekerjaan. Beberapa saat kemudian, WS mengirimkan pesan singkat kepada VK, agar VK menemuinya di Solo.
Namun, kepada tersangka, korban menyatakan ia tak bisa ke Solo karena suatu alasan. Karena korban tak bisa ke Solo, WS yang merupakan pelaku ini mengatakan kepada VK bahwa ia yang akan ke Jogja.
Karena WS yang akan ke Jogja, pelaku Kemudian meminta kepada korban untuk memesan hotel yang dekat dengan kediamannya. Hal tersebut agar memudahkan komunikasi.
Korban selanjutnya menjemput pelaku yang sudah sampai Jogja. Saat itu pelaku sedang berada di kawasan Janti Caturtunggal Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
"Meski baru kenal, namun VK bersedia diajak menginap. keduanya kemudian menginap di Prima SR Hotel & Convention," terang dia.
Keesokan harinya, korban dan tersangka ke luar hotel untuk mencari sarapan dan sempat pulang ke rumah korban. Sekitar pukul 11.30 WIB mereka berdua kembali ke hotel.
korban dibonceng oleh tersangka menggunakan motor milik korban. Keduanya kembali masuk ke dalam kamar hotel dan kunci kontak motor korban, waktu itu tidak dikembalikan kepada korban.
"Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka pamit kepada korban untuk membeli makanan, di toko yang ada di lantai bawah hotel," lanjut dia.
Baca: Gigit Bocah 4 Tahun, Anjing Putih Berkalung di Bukittinggi Ditembak Mati.
Namun setelah ditunggu-tunggu, tersangka WS tidak kunjung kembali ke kamar. Korban tidak bisa menghubungi nomor HP pelaku karena nomornya sudah diblokir.
Korban kemudian menyusulnya ke bawah bertanya kepada sekuriti hotel. Sekuriti tersebut menyebut jika tersangka sudah pergi, menggunakan sepeda motor.
Merasa telah tertipu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Lewat pendalaman dan upaya petugas, akhirnya jajaran Sat Reskrim Polresta Sleman berhasil menangkap tersangka dan menahan yang bersangkutan. "WS dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Ronny Prasadana mengatakan, peristiwa itu bermula ketika VK kebingungan mencari pekerjaan.
VK kemudian diperkenalkan kepada WS (28), warga Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah. "VK berkenalan dengan WS. Keduanya diperkenalkan oleh D," terang dia.
WS sendiri adalah seorang pemilik kedai kopi di Solo. D mengatakan kepada WS jika VK sedang kebingungan mencari pekerjaan. Beberapa saat kemudian, WS mengirimkan pesan singkat kepada VK, agar VK menemuinya di Solo.
Namun, kepada tersangka, korban menyatakan ia tak bisa ke Solo karena suatu alasan. Karena korban tak bisa ke Solo, WS yang merupakan pelaku ini mengatakan kepada VK bahwa ia yang akan ke Jogja.
Karena WS yang akan ke Jogja, pelaku Kemudian meminta kepada korban untuk memesan hotel yang dekat dengan kediamannya. Hal tersebut agar memudahkan komunikasi.
Korban selanjutnya menjemput pelaku yang sudah sampai Jogja. Saat itu pelaku sedang berada di kawasan Janti Caturtunggal Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
"Meski baru kenal, namun VK bersedia diajak menginap. keduanya kemudian menginap di Prima SR Hotel & Convention," terang dia.
Keesokan harinya, korban dan tersangka ke luar hotel untuk mencari sarapan dan sempat pulang ke rumah korban. Sekitar pukul 11.30 WIB mereka berdua kembali ke hotel.
korban dibonceng oleh tersangka menggunakan motor milik korban. Keduanya kembali masuk ke dalam kamar hotel dan kunci kontak motor korban, waktu itu tidak dikembalikan kepada korban.
"Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka pamit kepada korban untuk membeli makanan, di toko yang ada di lantai bawah hotel," lanjut dia.
Baca: Gigit Bocah 4 Tahun, Anjing Putih Berkalung di Bukittinggi Ditembak Mati.
Namun setelah ditunggu-tunggu, tersangka WS tidak kunjung kembali ke kamar. Korban tidak bisa menghubungi nomor HP pelaku karena nomornya sudah diblokir.
Korban kemudian menyusulnya ke bawah bertanya kepada sekuriti hotel. Sekuriti tersebut menyebut jika tersangka sudah pergi, menggunakan sepeda motor.
Merasa telah tertipu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Lewat pendalaman dan upaya petugas, akhirnya jajaran Sat Reskrim Polresta Sleman berhasil menangkap tersangka dan menahan yang bersangkutan. "WS dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana," pungkasnya.
(nag)