Sah! Pemprov Jawa Timur Tetapkan UMP 2023 Sebesar Rp2,04 Juta
Senin, 28 November 2022 - 16:47 WIB
loading...
A
A
A
Dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang UMP Jatim tahun 2023 disebutkan, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP. Jika tidak mematuhi ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: Pengusaha Gamang Saat Kenaikan UMP 2023 Dipatok Maksimal 10 Persen
Dalam beleid tersebut juga disampaikan sejumlah pertimbangan yang mendasari penetapan UMP Jatim Tahun 2023. Di antaranya, UMP ditetapkan untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja.
UMP merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jatim.
Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP. Jika tidak mematuhi ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: Pengusaha Gamang Saat Kenaikan UMP 2023 Dipatok Maksimal 10 Persen
Dalam beleid tersebut juga disampaikan sejumlah pertimbangan yang mendasari penetapan UMP Jatim Tahun 2023. Di antaranya, UMP ditetapkan untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja.
UMP merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jatim.
(san)
Lihat Juga :