Kendaraan Umum dan Penumpang di Bakauheni Dilarang Menyeberang ke Pulau Jawa
Selasa, 28 April 2020 - 01:07 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
LAMPUNG - Polda Lampung telah melakukan penyekatan terhadap kendaraan maupun penumpang yang hendak melintas ke Pulau Jawa di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Pembatasan penyeberangan yang mulai diberlakukan sejak Senin ( 27/4/2020) ini berlaku bagi penyeberangan penumpang baik yang pejalan kaki, kendaraan roda dua, maupun kendaraan berpenumpang.
Penyekatan kendaraan dan penumpang dilakukan dengan cara persuasif oleh petugas. Langkah ini sebagai bentuk kebersamaan dalam menangani penyebaran Covid-19. Polda Lampung telah melakukan koordinasi di Pelabuhan Bakauheni dengan pihak terkait, baik ASDP, maupun Dinas Perhubungan.
Termasuk dengan badan pengelola jalan tol dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam pemantapan penyekatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di wilayah Lampung.
Khusus untuk penyeberangan pengangkutan logistik atau kebutuhan pokok, obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan petugas penanganan Covid-19, pemadam kebakaran, ambulance dan mobil jenazah, serta para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pulang ke Tanah Air , tetap diperbolehkan menyeberang.
Akan tetapi, bagi para TKI setelah sampai di rumah langsung berstatus orang dalam pemantauan (ODP) sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah.
Penyekatan kendaraan dan penumpang dilakukan dengan cara persuasif oleh petugas. Langkah ini sebagai bentuk kebersamaan dalam menangani penyebaran Covid-19. Polda Lampung telah melakukan koordinasi di Pelabuhan Bakauheni dengan pihak terkait, baik ASDP, maupun Dinas Perhubungan.
Termasuk dengan badan pengelola jalan tol dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam pemantapan penyekatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di wilayah Lampung.
Khusus untuk penyeberangan pengangkutan logistik atau kebutuhan pokok, obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan petugas penanganan Covid-19, pemadam kebakaran, ambulance dan mobil jenazah, serta para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pulang ke Tanah Air , tetap diperbolehkan menyeberang.
Akan tetapi, bagi para TKI setelah sampai di rumah langsung berstatus orang dalam pemantauan (ODP) sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah.
Lihat Juga :