Kendaraan Umum dan Penumpang di Bakauheni Dilarang Menyeberang ke Pulau Jawa
loading...
A
A
A
LAMPUNG - Polda Lampung telah melakukan penyekatan terhadap kendaraan maupun penumpang yang hendak melintas ke Pulau Jawa di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Pembatasan penyeberangan yang mulai diberlakukan sejak Senin ( 27/4/2020) ini berlaku bagi penyeberangan penumpang baik yang pejalan kaki, kendaraan roda dua, maupun kendaraan berpenumpang.
Penyekatan kendaraan dan penumpang dilakukan dengan cara persuasif oleh petugas. Langkah ini sebagai bentuk kebersamaan dalam menangani penyebaran Covid-19. Polda Lampung telah melakukan koordinasi di Pelabuhan Bakauheni dengan pihak terkait, baik ASDP, maupun Dinas Perhubungan.
Termasuk dengan badan pengelola jalan tol dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam pemantapan penyekatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di wilayah Lampung.
Khusus untuk penyeberangan pengangkutan logistik atau kebutuhan pokok, obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan petugas penanganan Covid-19, pemadam kebakaran, ambulance dan mobil jenazah, serta para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pulang ke Tanah Air , tetap diperbolehkan menyeberang.
Akan tetapi, bagi para TKI setelah sampai di rumah langsung berstatus orang dalam pemantauan (ODP) sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah.
Pada hari pertama pemberlakuan pembatasan, ada beberapa angkutan bus umum asal Sumatera tujuan Pulau Jawa yang diminta untuk kembali namun belum efektif. Bahkan masih ada saja masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi memaksakan diri nekat menyeberang ke Pulau Jawa.
Pantauan di lapangan, tampak kendaraan pribadi antre membeli tiket kendaraan di gerbang tol Pelabuhan Bakauheni. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 terkait larangan bagi setiap kendaraan yang mengangkut penumpang di tengah tengah merebaknya Covid19 seakan tak berpengaruh sama sekal. Sebagian orang yang membawa kendaraan pribadi masih dengan mudahnya menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten.
Adapun personel dari TNI dan Kepolisian yang berjaga untuk memberikan sosialisasi secara humanis kepada masyarakat maupun pengendara yang masih melintas justru menjadi polemic. Pasalnya banyak pengendara memaksakan menyeberang
Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto mengatakan, penyekatan yang sudah berjalan diharapkan mampu menekan angka peningkatan penyebaran Covid19 yang saat ini belum juga selesai. Diharapkan kepada seluruh masyarakat dengan rasa kesadaran yang tinggi, mematuhi peraturan pemerintah.
Penyekatan kendaraan dan penumpang dilakukan dengan cara persuasif oleh petugas. Langkah ini sebagai bentuk kebersamaan dalam menangani penyebaran Covid-19. Polda Lampung telah melakukan koordinasi di Pelabuhan Bakauheni dengan pihak terkait, baik ASDP, maupun Dinas Perhubungan.
Termasuk dengan badan pengelola jalan tol dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam pemantapan penyekatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di wilayah Lampung.
Khusus untuk penyeberangan pengangkutan logistik atau kebutuhan pokok, obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan petugas penanganan Covid-19, pemadam kebakaran, ambulance dan mobil jenazah, serta para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pulang ke Tanah Air , tetap diperbolehkan menyeberang.
Akan tetapi, bagi para TKI setelah sampai di rumah langsung berstatus orang dalam pemantauan (ODP) sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah.
Pada hari pertama pemberlakuan pembatasan, ada beberapa angkutan bus umum asal Sumatera tujuan Pulau Jawa yang diminta untuk kembali namun belum efektif. Bahkan masih ada saja masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi memaksakan diri nekat menyeberang ke Pulau Jawa.
Pantauan di lapangan, tampak kendaraan pribadi antre membeli tiket kendaraan di gerbang tol Pelabuhan Bakauheni. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 terkait larangan bagi setiap kendaraan yang mengangkut penumpang di tengah tengah merebaknya Covid19 seakan tak berpengaruh sama sekal. Sebagian orang yang membawa kendaraan pribadi masih dengan mudahnya menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten.
Adapun personel dari TNI dan Kepolisian yang berjaga untuk memberikan sosialisasi secara humanis kepada masyarakat maupun pengendara yang masih melintas justru menjadi polemic. Pasalnya banyak pengendara memaksakan menyeberang
Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto mengatakan, penyekatan yang sudah berjalan diharapkan mampu menekan angka peningkatan penyebaran Covid19 yang saat ini belum juga selesai. Diharapkan kepada seluruh masyarakat dengan rasa kesadaran yang tinggi, mematuhi peraturan pemerintah.
(thm)