Jadi Kurir Sabu, IRT di Pringsewu Ditangkap Polisi
Minggu, 27 November 2022 - 14:30 WIB
loading...
A
A
A
Sebelum tertangkap, lanjut Yudi, tersangka sempat membuang paket sabu kejalan, namun diketahui polisi yang menyergapnya. "Barang bukti sabu seberat 0,30 gram sempat dibuang kejalan, namun berhasil ditemukan polisi," terangnya.
Baca: Perahu Rafting Rombongan Wisatawan Arab Saudi Terbalik di Telaga Waja Bali, 1 Tewas.
Kasat Narkoba menyebut, pihaknya masih mendalami pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan ibu rumah tangga tersebut. "Kasus ini masih kami kembangkan guna menangkap pihak penyuplai maupun pemesan sabu tersebut," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka MW disangkakan melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun," pungkasnya.
Baca: Perahu Rafting Rombongan Wisatawan Arab Saudi Terbalik di Telaga Waja Bali, 1 Tewas.
Kasat Narkoba menyebut, pihaknya masih mendalami pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan ibu rumah tangga tersebut. "Kasus ini masih kami kembangkan guna menangkap pihak penyuplai maupun pemesan sabu tersebut," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka MW disangkakan melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :