Retas Akun Medsos PMI, Buruh Bangunan Raup Rp7,6 Juta dari Keluarga Korban di Bali
Sabtu, 26 November 2022 - 11:34 WIB
loading...
A
A
A
Aksi KEM akhirnya terungkap setelah korban menelepon istrinya. Korban mengabarkan akun Facebook dan Instagram miliknya tidak bisa diakses.
Menyadari telah menjadi korban penipuan, istri korban kemudian melapor ke polisi. Pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan pun akhirnya ditangkap.
Dari catatan polisi, KEM ternyata residivis kasus serupa. Atas perbuatannya, dia ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan UU ITE.
"Tersangka dijerat pasal 46 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 7 tahun," ujar Sadiarta.
Menyadari telah menjadi korban penipuan, istri korban kemudian melapor ke polisi. Pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan pun akhirnya ditangkap.
Dari catatan polisi, KEM ternyata residivis kasus serupa. Atas perbuatannya, dia ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan UU ITE.
"Tersangka dijerat pasal 46 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 7 tahun," ujar Sadiarta.
(don)
Lihat Juga :