Pengakuan Wanita Korban Pelecehan Mahasiswa FH Universitas Brawijaya: Pelaku Sempat Lari
loading...
A
A
A
"Sebelum saya lepas, sempet tak tanya dan dia mengaku kenal dengan teman aku yang punya kos. Saat itu aku juga baru tahu kalau dia (pelaku) ini disabilitas karena saat aku tangkap dia tidak ada perlawanan dan cuma ampun-ampun," tuturnya.
Keesokan harinya Senin (21/11/2022), korban menceritakan kejadian tersebut kepada temannya (pemilik kamar kos). Setelah mendengarkan cerita dan mengetahui ciri-ciri pelaku, teman korban langsung tertuju pada salah satu orang yang merupakan tetangga kos.
"Habis aku kasih tahu ciri-cirinya. Temanku ngeh kalau di kosnya yang campur itu ada laki-laki dengan ciri-ciri sama yakni disabilitas. Setelah mengetahui hal itu teman saya mau bantu aku ngecek pelaku, karena saat awal itu aku gak sempet tanya nama karena bingung," kata dia.
Pada selasa (22/11/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, korban mendapatkan kabar dari temannya bahwa pelaku telah ditemukan. Korban yang mengetahui hal itu bersama dengan pacarnya bergegas menuju ke kosan di kawasan Jalan Sigura-gura tersebut.
"Sesampainya disana, teman saya bilang saat ditanya dia (pelaku) langsung mengaku (melakukan pelecehan) dan akhirnya dipertemukan dengan saya. Disitu dia minta maaf sambil saya video. Aku suruh dia jelasin kronologinya," kata M.
Ketika video permintaan maaf itu diposting, dikatakannya banyak komentar masuk yang isinya menyampaikan bahwa pelaku memang sering melakukan perbuatan tidak sewajarnya.
"Katanya itu juga sebelum kejadian anak ini memang sering membuat anak kos gak nyaman. Kayak kadang-kadang tiba-tiba buka pintu, Mulai dari pandangannya ke cewek-cewek dan udah banyak banget," tuturnya.
Perempuan berusia 24 tahun ini mengunggah video minta maaf korban untuk memberikan efek jera. Sebab, informasinya sudah banyak korban tapi tidak berani berbicara.
"Aku mikirnya gini, banyak korban juga dan gak berani speak up, aku ngeviralin itu. Saya juga berusaha mengurus ke kampusnya biar dia ada efek jera," ucap dia.
Sampai saat ini korban belum memutuskan untuk menempuh jalur hukum dalam menangani kasus yang dialami. Tapi pihaknya masih mencoba untuk berkomunikasi dengan pihak kampus yang bersangkutan terlebih dahulu.
Keesokan harinya Senin (21/11/2022), korban menceritakan kejadian tersebut kepada temannya (pemilik kamar kos). Setelah mendengarkan cerita dan mengetahui ciri-ciri pelaku, teman korban langsung tertuju pada salah satu orang yang merupakan tetangga kos.
"Habis aku kasih tahu ciri-cirinya. Temanku ngeh kalau di kosnya yang campur itu ada laki-laki dengan ciri-ciri sama yakni disabilitas. Setelah mengetahui hal itu teman saya mau bantu aku ngecek pelaku, karena saat awal itu aku gak sempet tanya nama karena bingung," kata dia.
Pada selasa (22/11/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, korban mendapatkan kabar dari temannya bahwa pelaku telah ditemukan. Korban yang mengetahui hal itu bersama dengan pacarnya bergegas menuju ke kosan di kawasan Jalan Sigura-gura tersebut.
"Sesampainya disana, teman saya bilang saat ditanya dia (pelaku) langsung mengaku (melakukan pelecehan) dan akhirnya dipertemukan dengan saya. Disitu dia minta maaf sambil saya video. Aku suruh dia jelasin kronologinya," kata M.
Ketika video permintaan maaf itu diposting, dikatakannya banyak komentar masuk yang isinya menyampaikan bahwa pelaku memang sering melakukan perbuatan tidak sewajarnya.
"Katanya itu juga sebelum kejadian anak ini memang sering membuat anak kos gak nyaman. Kayak kadang-kadang tiba-tiba buka pintu, Mulai dari pandangannya ke cewek-cewek dan udah banyak banget," tuturnya.
Perempuan berusia 24 tahun ini mengunggah video minta maaf korban untuk memberikan efek jera. Sebab, informasinya sudah banyak korban tapi tidak berani berbicara.
"Aku mikirnya gini, banyak korban juga dan gak berani speak up, aku ngeviralin itu. Saya juga berusaha mengurus ke kampusnya biar dia ada efek jera," ucap dia.
Sampai saat ini korban belum memutuskan untuk menempuh jalur hukum dalam menangani kasus yang dialami. Tapi pihaknya masih mencoba untuk berkomunikasi dengan pihak kampus yang bersangkutan terlebih dahulu.