Polisi Kepung Rumah Bandar Narkoba, 622 Gram Shabu Diamankan
loading...
A
A
A
KENDARI - Usai menerima laporan adanya transaksi narkoba petugas Satuan Narkoba Polres Kendari langsung mengepung dan menggeledah rumah MR yang berada di Jalan Ade Irma Nasution Kelurahan Watu Bangga Kecamatan Baruga Kamis (09/07/2020) dini hari.
Dalam penangkapan tersebut tersangka bandar narkoba tidak berkutik saat Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Gusti Komang Sulastra yang melakukan penyergapan. Saat melakukan penggeledahan petugas mengamankan 622 gram shabu yang tersimpan dalam kemasan plastik.
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto mengungkapkan, setelah menerima laporan dengan hasil pengembangan pihaknya bergerak cepat mengamankan pelaku dan barang bukti. “Dari tangan tersangka berhasil di amankan paket sabu sebanyak 17 paket dengan berat total 622 gram,” terang Kapolres.
Saat dilakukan interogasi pihak kepolisian juga mendapatkan informasi bahwa sebelum di tangkap tersangka MRA menguasai narkotika jenis sabu seberat 1,8 kilo namun sebagian besar telah berhasil dijual.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksiman 20 tahun penjara,” terangnya.(Baca juga : Demo Tolak TKA China Ricuh, Pengunjuk Rasa Paksa Masuk Bandara Haluoleo )
Dalam penangkapan tersebut tersangka bandar narkoba tidak berkutik saat Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Gusti Komang Sulastra yang melakukan penyergapan. Saat melakukan penggeledahan petugas mengamankan 622 gram shabu yang tersimpan dalam kemasan plastik.
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto mengungkapkan, setelah menerima laporan dengan hasil pengembangan pihaknya bergerak cepat mengamankan pelaku dan barang bukti. “Dari tangan tersangka berhasil di amankan paket sabu sebanyak 17 paket dengan berat total 622 gram,” terang Kapolres.
Saat dilakukan interogasi pihak kepolisian juga mendapatkan informasi bahwa sebelum di tangkap tersangka MRA menguasai narkotika jenis sabu seberat 1,8 kilo namun sebagian besar telah berhasil dijual.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksiman 20 tahun penjara,” terangnya.(Baca juga : Demo Tolak TKA China Ricuh, Pengunjuk Rasa Paksa Masuk Bandara Haluoleo )
(nun)