Perempuan Pembuang Bayi yang Jadi Tersangka Resmi Menikah di Kantor Mapolres Majalengka
Kamis, 24 November 2022 - 17:21 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Personel Brimob Temukan Jenazah Perempuan Korban Gempa Cianjur di Desa Cijedil.
Sebagaimana diketahui, DSA sempet menjadi bahan obrolan setelah membuang bayi yang baru dilahirkannya di salah satu toilet di PT SLI Majalengka pada akhir Oktober lalu. Aksi nekad DSA itu terekam oleh kamera CCTV yang ada di dekat toilet, sehingga petugas cepat mengamankan pelaku.
Baca Juga: Dampak Gempa Cianjur, 956 Rumah, 10 Sekolah, 18 Tempat Ibadah Rusak Parah.
Setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Cideres, DSA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di tahanan Mapolres Majalengka.
"Kami menduga Terduga melanggar Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolres saat ekspos kasus beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, DSA sempet menjadi bahan obrolan setelah membuang bayi yang baru dilahirkannya di salah satu toilet di PT SLI Majalengka pada akhir Oktober lalu. Aksi nekad DSA itu terekam oleh kamera CCTV yang ada di dekat toilet, sehingga petugas cepat mengamankan pelaku.
Baca Juga: Dampak Gempa Cianjur, 956 Rumah, 10 Sekolah, 18 Tempat Ibadah Rusak Parah.
Setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Cideres, DSA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di tahanan Mapolres Majalengka.
"Kami menduga Terduga melanggar Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolres saat ekspos kasus beberapa waktu lalu.
(nag)
Lihat Juga :