Perempuan Pembuang Bayi yang Jadi Tersangka Resmi Menikah di Kantor Mapolres Majalengka
loading...
A
A
A
MAJALENGKA - DSA, tersangka pembuang bayi di PT Shoetown Ligung Indonesia (SLI) Majalengka, beberapa waktu lalu, resmi menjadi seorang istri. Tersangka resmi dinikahkan dengan dengan ayah dari bayi nahas itu, DF di Aula Kanya Wasistha Mapolres Majalengka, Kamis (24/11/2022).
Seperti umumnya mempelai yang akan melangsungkan janji suci. Kedua mempelai yang diketahui sama-sama berasal dari Kecamatan Ligung itu pun mengenakan pakaian khas pengantin warna putih.
Sang mempelai perempuan terlihat anggun dengan setelah kain samping yang dipadu dengan kebaya putih dan kerudung senada. Ada pun mempelai pria, mengenakan celana hitam yang dipadu dengan kemeja lengan panjang dan peci hitam.
Proses akad nikah sendiri berlangsung cukup khidmat. Kedua mempelai itu dinikahkan oleh petugas dari KUA Kecamatan Cigasong. Hadir perwakilan keluarga dari kedua mempelai itu.
"Prosesi akad nikah antara tersangka DSA (19) dan mempelai laki-laki syukur alhamdulilah berlangsung lancar. Berlangsung cukup satu kali tanpa ada pengulangan. Disaksikan langsung oleh para saksi, serta dikawal personel Sat Reskrim dan Sie Propam Polres Majalengka,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.
Setelah prosesi ijab qobul dianggap sah, keduanya kemudian menerima buku nikah dari petugas. Sempat melakukan sesi foto bersama, pasangan suami-istri itu akhirnya berpisah, lantaran sang istri harus kembali menjalani hukuman karena melakukan tindakan pidana.
"Jadi kami memberikan fasilitasi kepada tahanan yang hendak melaksanakan pernikahan untuk melakukan akad nikah di Aula Kanya Wasitha yang ada di Mapolres Majalengka," kata Edwin.
Baca: Personel Brimob Temukan Jenazah Perempuan Korban Gempa Cianjur di Desa Cijedil.
Sebagaimana diketahui, DSA sempet menjadi bahan obrolan setelah membuang bayi yang baru dilahirkannya di salah satu toilet di PT SLI Majalengka pada akhir Oktober lalu. Aksi nekad DSA itu terekam oleh kamera CCTV yang ada di dekat toilet, sehingga petugas cepat mengamankan pelaku.
Baca Juga: Dampak Gempa Cianjur, 956 Rumah, 10 Sekolah, 18 Tempat Ibadah Rusak Parah.
Setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Cideres, DSA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di tahanan Mapolres Majalengka.
"Kami menduga Terduga melanggar Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolres saat ekspos kasus beberapa waktu lalu.
Seperti umumnya mempelai yang akan melangsungkan janji suci. Kedua mempelai yang diketahui sama-sama berasal dari Kecamatan Ligung itu pun mengenakan pakaian khas pengantin warna putih.
Sang mempelai perempuan terlihat anggun dengan setelah kain samping yang dipadu dengan kebaya putih dan kerudung senada. Ada pun mempelai pria, mengenakan celana hitam yang dipadu dengan kemeja lengan panjang dan peci hitam.
Proses akad nikah sendiri berlangsung cukup khidmat. Kedua mempelai itu dinikahkan oleh petugas dari KUA Kecamatan Cigasong. Hadir perwakilan keluarga dari kedua mempelai itu.
"Prosesi akad nikah antara tersangka DSA (19) dan mempelai laki-laki syukur alhamdulilah berlangsung lancar. Berlangsung cukup satu kali tanpa ada pengulangan. Disaksikan langsung oleh para saksi, serta dikawal personel Sat Reskrim dan Sie Propam Polres Majalengka,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.
Setelah prosesi ijab qobul dianggap sah, keduanya kemudian menerima buku nikah dari petugas. Sempat melakukan sesi foto bersama, pasangan suami-istri itu akhirnya berpisah, lantaran sang istri harus kembali menjalani hukuman karena melakukan tindakan pidana.
"Jadi kami memberikan fasilitasi kepada tahanan yang hendak melaksanakan pernikahan untuk melakukan akad nikah di Aula Kanya Wasitha yang ada di Mapolres Majalengka," kata Edwin.
Baca: Personel Brimob Temukan Jenazah Perempuan Korban Gempa Cianjur di Desa Cijedil.
Sebagaimana diketahui, DSA sempet menjadi bahan obrolan setelah membuang bayi yang baru dilahirkannya di salah satu toilet di PT SLI Majalengka pada akhir Oktober lalu. Aksi nekad DSA itu terekam oleh kamera CCTV yang ada di dekat toilet, sehingga petugas cepat mengamankan pelaku.
Baca Juga: Dampak Gempa Cianjur, 956 Rumah, 10 Sekolah, 18 Tempat Ibadah Rusak Parah.
Setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Cideres, DSA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di tahanan Mapolres Majalengka.
"Kami menduga Terduga melanggar Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolres saat ekspos kasus beberapa waktu lalu.
(nag)