Perempuan Pembuang Bayi yang Jadi Tersangka Resmi Menikah di Kantor Mapolres Majalengka
Kamis, 24 November 2022 - 17:21 WIB
loading...
Tersangka resmi dinikahkan dengan dengan ayah dari bayi nahas itu, DF di Aula Kanya Wasistha Mapolres Majalengka, Kamis (24/11/2022). SINDOnews/Inin
A
A
A
MAJALENGKA - DSA, tersangka pembuang bayi di PT Shoetown Ligung Indonesia (SLI) Majalengka, beberapa waktu lalu, resmi menjadi seorang istri. Tersangka resmi dinikahkan dengan dengan ayah dari bayi nahas itu, DF di Aula Kanya Wasistha Mapolres Majalengka, Kamis (24/11/2022).
Seperti umumnya mempelai yang akan melangsungkan janji suci. Kedua mempelai yang diketahui sama-sama berasal dari Kecamatan Ligung itu pun mengenakan pakaian khas pengantin warna putih.
Sang mempelai perempuan terlihat anggun dengan setelah kain samping yang dipadu dengan kebaya putih dan kerudung senada. Ada pun mempelai pria, mengenakan celana hitam yang dipadu dengan kemeja lengan panjang dan peci hitam.
Proses akad nikah sendiri berlangsung cukup khidmat. Kedua mempelai itu dinikahkan oleh petugas dari KUA Kecamatan Cigasong. Hadir perwakilan keluarga dari kedua mempelai itu.
"Prosesi akad nikah antara tersangka DSA (19) dan mempelai laki-laki syukur alhamdulilah berlangsung lancar. Berlangsung cukup satu kali tanpa ada pengulangan. Disaksikan langsung oleh para saksi, serta dikawal personel Sat Reskrim dan Sie Propam Polres Majalengka,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.
Setelah prosesi ijab qobul dianggap sah, keduanya kemudian menerima buku nikah dari petugas. Sempat melakukan sesi foto bersama, pasangan suami-istri itu akhirnya berpisah, lantaran sang istri harus kembali menjalani hukuman karena melakukan tindakan pidana.
"Jadi kami memberikan fasilitasi kepada tahanan yang hendak melaksanakan pernikahan untuk melakukan akad nikah di Aula Kanya Wasitha yang ada di Mapolres Majalengka," kata Edwin.
Seperti umumnya mempelai yang akan melangsungkan janji suci. Kedua mempelai yang diketahui sama-sama berasal dari Kecamatan Ligung itu pun mengenakan pakaian khas pengantin warna putih.
Sang mempelai perempuan terlihat anggun dengan setelah kain samping yang dipadu dengan kebaya putih dan kerudung senada. Ada pun mempelai pria, mengenakan celana hitam yang dipadu dengan kemeja lengan panjang dan peci hitam.
Proses akad nikah sendiri berlangsung cukup khidmat. Kedua mempelai itu dinikahkan oleh petugas dari KUA Kecamatan Cigasong. Hadir perwakilan keluarga dari kedua mempelai itu.
"Prosesi akad nikah antara tersangka DSA (19) dan mempelai laki-laki syukur alhamdulilah berlangsung lancar. Berlangsung cukup satu kali tanpa ada pengulangan. Disaksikan langsung oleh para saksi, serta dikawal personel Sat Reskrim dan Sie Propam Polres Majalengka,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.
Setelah prosesi ijab qobul dianggap sah, keduanya kemudian menerima buku nikah dari petugas. Sempat melakukan sesi foto bersama, pasangan suami-istri itu akhirnya berpisah, lantaran sang istri harus kembali menjalani hukuman karena melakukan tindakan pidana.
"Jadi kami memberikan fasilitasi kepada tahanan yang hendak melaksanakan pernikahan untuk melakukan akad nikah di Aula Kanya Wasitha yang ada di Mapolres Majalengka," kata Edwin.
Lihat Juga :