Ngeri, Deposito Nasabah Rp1.4 M Raib di Tangan Direktur BPR Sulawesi Mandiri
Kamis, 09 Juli 2020 - 07:03 WIB
loading...
A
A
A
Meski demikian, pada tahun 2019 ketika hendak mencairkan seluruh deposito senilai Rp1,4 miliar, BPR Sulawesi Mandiri menyampaikan depositonya telah dicairkan sejak bulan September 2016 lalu dan tercatat di sistem dana yang ada hanya senilai Rp500 juta saja.
"Bagaimana bisa pihak BPR Sulawesi Mandiri menyatakan bahwa dana yang saya depositokan dari awal hanya sebesar Rp500 juta saja, padahal kami diberikan bilyet deposito sebesar total Rp1,5 miliar. Dan ada surat pernyataan yang menyatakan sisa dana kami sebesar Rp1,4 miliar dan bisa dicairkan per Januari 2018," ketus Ikhsan.
Setelah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan tapi tidak mendapatkan respon, Ikhsan melaporkan BPR Sulawesi Mandiri kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melaporkan oknum pimpinan BPR Sulawesi Mandiri kepada pihak kepolisian. Baca Lagi : 26 Tahun Jadi Dokter di Kapal Pelni, Ternyata Dokter Palsu! Kok Bisa?
"Dalam penyelidikan ini, polisi menyimpulkan bahwa ada tiga orang yang terlibat dalam kasus penggelapan ini. Mereka akui dan dituangkan dalam BAP bahwa dana kami mereka gunakan untuk diputar kembali dan dipinjamkan ke orang lain," kata Ikhsan.
"Saat itu kami pun baru mengetahui bahwa seluruh deposito saat masih atas nama saya sudah mereka cairkan pada bulan November 2015 tanpa sepengetahuan kami dan 3 bilyet yang dibaliknama dan diserahkan ke istri saya pada bulan Maret 2016 adalah bilyet palsu. Bahkan bunga deposito kami sudah tidak dibayarkan lagi sejak bulan Agustus 2018," pungkas Ikhsan.
"Bagaimana bisa pihak BPR Sulawesi Mandiri menyatakan bahwa dana yang saya depositokan dari awal hanya sebesar Rp500 juta saja, padahal kami diberikan bilyet deposito sebesar total Rp1,5 miliar. Dan ada surat pernyataan yang menyatakan sisa dana kami sebesar Rp1,4 miliar dan bisa dicairkan per Januari 2018," ketus Ikhsan.
Setelah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan tapi tidak mendapatkan respon, Ikhsan melaporkan BPR Sulawesi Mandiri kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melaporkan oknum pimpinan BPR Sulawesi Mandiri kepada pihak kepolisian. Baca Lagi : 26 Tahun Jadi Dokter di Kapal Pelni, Ternyata Dokter Palsu! Kok Bisa?
"Dalam penyelidikan ini, polisi menyimpulkan bahwa ada tiga orang yang terlibat dalam kasus penggelapan ini. Mereka akui dan dituangkan dalam BAP bahwa dana kami mereka gunakan untuk diputar kembali dan dipinjamkan ke orang lain," kata Ikhsan.
"Saat itu kami pun baru mengetahui bahwa seluruh deposito saat masih atas nama saya sudah mereka cairkan pada bulan November 2015 tanpa sepengetahuan kami dan 3 bilyet yang dibaliknama dan diserahkan ke istri saya pada bulan Maret 2016 adalah bilyet palsu. Bahkan bunga deposito kami sudah tidak dibayarkan lagi sejak bulan Agustus 2018," pungkas Ikhsan.
(sri)
Lihat Juga :