Ngeri, Deposito Nasabah Rp1.4 M Raib di Tangan Direktur BPR Sulawesi Mandiri

Kamis, 09 Juli 2020 - 07:03 WIB
loading...
Ngeri, Deposito Nasabah...
Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sulawesi Mandiri bernama Dalmatius Pangallo, terjerat kasus penggelapan uang nasabah miliaran rupiah. Kasusnya kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sulawesi Mandiri bernama Dalmatius Pangallo, terjerat kasus penggelapan uang nasabah miliaran rupiah. Kasusnya kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Baca : Dokter Palsu PT Pelni Jalani Sidang di Pengadilan Seorang Diri

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Yusnita, Dalmatius terjerat bersama dua rekannya yakni Mahmud dan seorang notaris bernama Gary. " Sudah sidang, kami dakwa dengan pasal berlapis, ancaman hukumannya empat tahun," tukas Yusnita, usai sidang dakwaan yang berlangsung virtual, kemarin.

Data SINDOnews, kasus penggelapan uang nasabah ini berawal dari laporan pemilik uang, bernama Noor Ikhsan Syuhada yang mengaku kehilangan uang depositonya di Bank BPR Sulawesi Mandiri.

Ia menyimpan uang sebesar Rp2 miliar pada tahun 2016 dan dicairkan beberapa kali hingga tersisa Rp1.5 miliar. Namun saat akan mencairkan uang tersebut, pihak BPR berkilah dengan banyak alasan.

"Pada akhir Oktober 2017, kami meminta untuk mencairkan seluruh deposito sebesar Rp1,5 milyar melalui telpon ke pihak BPR SM (dalam hal ini ke Dirut BPR SM) karena saat itu kami berdomisili di Ternate, namun beberapa hari kami tunggu, deposito tersebut belum juga cair dengan berbagai alasan," jelas Ikhsan.

Selanjutnya, saat melakukan perjalanan dinas ke Kota Makassar, Ikhsan mengatakan bilyet deposito sebesar Rp1,5 miliar diserahkan untuk dicairkan. Dalam proses permintaan pencairan deposito, BPR Sulawesi Mandiri meminta kami untuk mencairkan hanya Rp100 juta saja dengan alasan untuk menjaga dana di akhir tahun. Baca Juga : Tidak Takut, Dokter Elisabeth Persilahkan Jaksa Lakukan Upaya Kasasi

"Kami pun setuju untuk menyimpan sisa deposito kami sebesar Rp1,4 miliar setelah pihak BPR Sulawesi Mandiri mengeluarkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa kami bisa mencairkan dana kami setelah Januari 2018, dan memberikan kompensasi sebesar 1%," papar Ikhsan.

Meski demikian, pada tahun 2019 ketika hendak mencairkan seluruh deposito senilai Rp1,4 miliar, BPR Sulawesi Mandiri menyampaikan depositonya telah dicairkan sejak bulan September 2016 lalu dan tercatat di sistem dana yang ada hanya senilai Rp500 juta saja.

"Bagaimana bisa pihak BPR Sulawesi Mandiri menyatakan bahwa dana yang saya depositokan dari awal hanya sebesar Rp500 juta saja, padahal kami diberikan bilyet deposito sebesar total Rp1,5 miliar. Dan ada surat pernyataan yang menyatakan sisa dana kami sebesar Rp1,4 miliar dan bisa dicairkan per Januari 2018," ketus Ikhsan.

Setelah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan tapi tidak mendapatkan respon, Ikhsan melaporkan BPR Sulawesi Mandiri kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melaporkan oknum pimpinan BPR Sulawesi Mandiri kepada pihak kepolisian. Baca Lagi : 26 Tahun Jadi Dokter di Kapal Pelni, Ternyata Dokter Palsu! Kok Bisa?

"Dalam penyelidikan ini, polisi menyimpulkan bahwa ada tiga orang yang terlibat dalam kasus penggelapan ini. Mereka akui dan dituangkan dalam BAP bahwa dana kami mereka gunakan untuk diputar kembali dan dipinjamkan ke orang lain," kata Ikhsan.

"Saat itu kami pun baru mengetahui bahwa seluruh deposito saat masih atas nama saya sudah mereka cairkan pada bulan November 2015 tanpa sepengetahuan kami dan 3 bilyet yang dibaliknama dan diserahkan ke istri saya pada bulan Maret 2016 adalah bilyet palsu. Bahkan bunga deposito kami sudah tidak dibayarkan lagi sejak bulan Agustus 2018," pungkas Ikhsan.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1443 seconds (0.1#10.140)