Jual Uang Palsu Lewat Medsos, 2 Pria Diringkus Polrestabes Semarang
Rabu, 23 November 2022 - 19:51 WIB
loading...
A
A
A
Tersangka Atalarik mengaku sudah 10 bulan melakukan aksinya. Uang palsu dicetak menggunakan kertas minyak dan kertas sampul buku, yang diwarnai seolah jadi pita pengaman. Pecahan yang dipalsukan Rp20 ribu dan Rp100 ribu.
Uang palsu itu dijualnya melalui medsos. Dijual satu banding tiga, yakni satu lembar uang Rp100 ribu asli, ditukar dengan tiga lembar uang Rp100 ribu palsu. "Saya belajar sendiri. Modalnya Rp2 juta, keuntungnya Rp30 juta-40juta. Yang sudah dicetak sekitar Rp70juta (uang palsu)," kata Atalarik.
Baca juga: Pengunjung Pasar Sumedang Gempar, Ibu Muda Melahirkan di Toilet Umum
Sementara tersangka Adimas mengaku sudah tiga kali membeli uang palsu ke Atalarik. Targetnya selalu penjual makanan seperti warung-warung kecil. "Pernah menggunakannya, namun dua kali ditolak oleh pemilik warung," ungkapnya.
Dari dua tersangka, polisi menyita printer, kertas minyak, sampul buku cokelat, cat semprot, hingga uang palsu. Uang palsu itu jika dilihat kasat mata sangat berbeda dengan uang asli, nomor serinya juga semua dibuat sama. Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, dan atau Pasal 36 ayat 3 UU No. 7/2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Uang palsu itu dijualnya melalui medsos. Dijual satu banding tiga, yakni satu lembar uang Rp100 ribu asli, ditukar dengan tiga lembar uang Rp100 ribu palsu. "Saya belajar sendiri. Modalnya Rp2 juta, keuntungnya Rp30 juta-40juta. Yang sudah dicetak sekitar Rp70juta (uang palsu)," kata Atalarik.
Baca juga: Pengunjung Pasar Sumedang Gempar, Ibu Muda Melahirkan di Toilet Umum
Sementara tersangka Adimas mengaku sudah tiga kali membeli uang palsu ke Atalarik. Targetnya selalu penjual makanan seperti warung-warung kecil. "Pernah menggunakannya, namun dua kali ditolak oleh pemilik warung," ungkapnya.
Dari dua tersangka, polisi menyita printer, kertas minyak, sampul buku cokelat, cat semprot, hingga uang palsu. Uang palsu itu jika dilihat kasat mata sangat berbeda dengan uang asli, nomor serinya juga semua dibuat sama. Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, dan atau Pasal 36 ayat 3 UU No. 7/2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :