Jual Uang Palsu Lewat Medsos, 2 Pria Diringkus Polrestabes Semarang

Rabu, 23 November 2022 - 19:51 WIB
loading...
Jual Uang Palsu Lewat...
Satreskrim Polrestabes Semarang, berhasil menangkap pelaku pembuat uang palsu. Foto/MPI/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Peredaran uang palsu berhasil dibongkar Satreskrim Polrestabes Semarang. Para pelaku memanfaatkan media sosial (Medsos) untuk memasarkan uang palsu yang diproduksinya, dan digunakan untuk membayar di warung-warung kecil.



Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, terbongkarnya jaringan pengedar uang palsu ini, berawal dari laporan seorang pemilik warung makan. "Ada laporan dari pemilik warung bernama Singosari pada 17 November 2022," katanya, Rabu (23/11/2022).



Dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang, Iptu Andika Oktavian, tim pemburu bergerak melakukan penyelidikan uang palsu. Hasilnya, polisi berhasil menangkap Adimas Widodo Saputra (24) warga Wonodri, Semarang, yang melakukan pembayaran di warung itu.



Polisi mengembangkan penyelidikan terhadap peredaran uang palsu tersebut, dan berhasil menangkap Atalarik Marcellino Hariyanto (26) warga Bugangan, Semarang Timur, yang kos di daerah Genuk, Kota Semarang. "Atalarik membuat dan mengedarkan uang palsu tersebut," tambah Donny.

Tersangka Atalarik mengaku sudah 10 bulan melakukan aksinya. Uang palsu dicetak menggunakan kertas minyak dan kertas sampul buku, yang diwarnai seolah jadi pita pengaman. Pecahan yang dipalsukan Rp20 ribu dan Rp100 ribu.

Uang palsu itu dijualnya melalui medsos. Dijual satu banding tiga, yakni satu lembar uang Rp100 ribu asli, ditukar dengan tiga lembar uang Rp100 ribu palsu. "Saya belajar sendiri. Modalnya Rp2 juta, keuntungnya Rp30 juta-40juta. Yang sudah dicetak sekitar Rp70juta (uang palsu)," kata Atalarik.



Sementara tersangka Adimas mengaku sudah tiga kali membeli uang palsu ke Atalarik. Targetnya selalu penjual makanan seperti warung-warung kecil. "Pernah menggunakannya, namun dua kali ditolak oleh pemilik warung," ungkapnya.

Dari dua tersangka, polisi menyita printer, kertas minyak, sampul buku cokelat, cat semprot, hingga uang palsu. Uang palsu itu jika dilihat kasat mata sangat berbeda dengan uang asli, nomor serinya juga semua dibuat sama. Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, dan atau Pasal 36 ayat 3 UU No. 7/2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Polisi Pemeras Warga...
2 Polisi Pemeras Warga di Semarang Dihukum Demosi 7 Tahun dan 8 Tahun
Komplotan Polisi Pemeras...
Komplotan Polisi Pemeras di Semarang Beraksi Sudah Lama, Korban Lain Mengaku Dipalak Rp20 Juta
Keroyok Pemuda yang...
Keroyok Pemuda yang Diduga Curi Ponsel hingga Tewas, 4 Pelaku Ditangkap, 1 Anak Bawah Umur
2 Polisi Pelaku Pemerasan...
2 Polisi Pelaku Pemerasan di Semarang Ditahan di Propam Polda Jateng dan Terancam Dipecat
Kapolrestabes Semarang:...
Kapolrestabes Semarang: Dua Anggota Terlibat Dugaan Pemerasan Ditahan
2 Oknum Polisi Tepergok...
2 Oknum Polisi Tepergok saat Peras Pelajar di Semarang, Sempat Dikepung Warga
Rekonstruksi Penembakan...
Rekonstruksi Penembakan Gamma, Keluarga Protes Aipda Robig Banyak Atur Saksi-saksi
Profil Annar Salahuddin...
Profil Annar Salahuddin Sampetoding, Tersangka Pemasok Bahan Baku Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar
Menu Makan Bergizi Gratis...
Menu Makan Bergizi Gratis di Semarang Diprotes, Terlalu Kasar untuk Bayi Kurang dari Setahun
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu, Jumat 14 Maret 2025: Rekaman CCTV Ditemukan, Noah Terancam
5 Negara yang Alami...
5 Negara yang Alami Gerhana Bulan Total di Bulan Maret 2025, dari Benua Amerika hingga Afrika
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor AM Edukasi Pasar Modal Syariah di Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
Berita Terkini
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
3 menit yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
17 menit yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
24 menit yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
25 menit yang lalu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
36 menit yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
53 menit yang lalu
Infografis
Uang Gambar Orang Utan...
Uang Gambar Orang Utan Diburu, Ada yang Jual Hampir Rp100 Juta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved