Pemkab Sumenep Jadi Pemda Pertama Gunakan Kendaraan Listrik untuk Operasional ASN
loading...
A
A
A
SUMENEP - Pemkab Sumenep, Jawa Timur mengklaim sebagai Pemda pertama yang menggunakan kendaraan listrik sebagai operasional kendaraan dinasnya. Langkah itu sebagai respon dari terbitnya Kepres 55 Tahun 2019.
Bahkan Bupati Sumenep Achmad Fauzi menjelaskan, saat inpres keluar pemerintah Kabupaten Sumenep sudah melakukan perencanaan di APBD perubahan untuk penganggaran mobil listrik.
Termasuk keluarnya Inpres baru Nomor 7 Tahun 2022 lalu. Sumenep langsung insiatif segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang sepeda motor listrik.
“Alhamdulillah, setelah inpres keluar saat ini pemerintah Kabupaten Sumenep juga sudah mengeluarkan Perbup No 87 tahun 2022 yang isinya mengatur tentang penggunaan kendaraan motor berlistrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah Kabupaten Sumenep”, ugkapnya dalam Siaran Pers, Rabu (2311/2022).
Bahkan, proses uji coba dilakukan melalui pengadaan sepeda listrik bagi ASN di lingkungan OPD pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Hari ini sudah dilakukan uji coba untuk bagian pemerintah Kabupaten Sumenep, juga beberapa OPD diberikan satu sepeda motor listrik”, ucap Bupati.
Di bawah kepemimpinanya, Bupati menegaskan Pemkab Sumenep berkomitmen untuk kedepannya tidak hanya menganggarkan sepeda motor listrik untuk keperluan operasional ASN ketika mengantar surat dari kantor ke kantor. Tetapi, lebih kepada tujuan kepres yang dikeluarkan oleh presiden.
“Tujuan kedepan dari pengadaan sepeda motor listrik yaitu lebih kepada efisiensi, ketahan energi, 0 emisi karbon untuk menciptakan lingkungan sehat”, ucap politisi PDIP tersebut.
Baca: Mayat Tanpa Busana Gegerkan Objek Wisata Monkey Forest Ubud Bali.
Bahkan, untuk wilayah di Kabupaten Sumenep sudah ada beberapa dealer yang sudah menyediakan sepeda motor listrik.
“Saat ini di masyarakat sudah banyak penyedia sepeda motor listrik. Kurang lebih sekitar 650 masyarakat yang sudah memakai sepeda motor listrik”, pungkas Fauzi.
Bahkan Bupati Sumenep Achmad Fauzi menjelaskan, saat inpres keluar pemerintah Kabupaten Sumenep sudah melakukan perencanaan di APBD perubahan untuk penganggaran mobil listrik.
Termasuk keluarnya Inpres baru Nomor 7 Tahun 2022 lalu. Sumenep langsung insiatif segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang sepeda motor listrik.
“Alhamdulillah, setelah inpres keluar saat ini pemerintah Kabupaten Sumenep juga sudah mengeluarkan Perbup No 87 tahun 2022 yang isinya mengatur tentang penggunaan kendaraan motor berlistrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah Kabupaten Sumenep”, ugkapnya dalam Siaran Pers, Rabu (2311/2022).
Bahkan, proses uji coba dilakukan melalui pengadaan sepeda listrik bagi ASN di lingkungan OPD pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Hari ini sudah dilakukan uji coba untuk bagian pemerintah Kabupaten Sumenep, juga beberapa OPD diberikan satu sepeda motor listrik”, ucap Bupati.
Di bawah kepemimpinanya, Bupati menegaskan Pemkab Sumenep berkomitmen untuk kedepannya tidak hanya menganggarkan sepeda motor listrik untuk keperluan operasional ASN ketika mengantar surat dari kantor ke kantor. Tetapi, lebih kepada tujuan kepres yang dikeluarkan oleh presiden.
“Tujuan kedepan dari pengadaan sepeda motor listrik yaitu lebih kepada efisiensi, ketahan energi, 0 emisi karbon untuk menciptakan lingkungan sehat”, ucap politisi PDIP tersebut.
Baca: Mayat Tanpa Busana Gegerkan Objek Wisata Monkey Forest Ubud Bali.
Bahkan, untuk wilayah di Kabupaten Sumenep sudah ada beberapa dealer yang sudah menyediakan sepeda motor listrik.
“Saat ini di masyarakat sudah banyak penyedia sepeda motor listrik. Kurang lebih sekitar 650 masyarakat yang sudah memakai sepeda motor listrik”, pungkas Fauzi.
(nag)