2 Oknum Karyawan di Tembagapura Mimika Ditangkap Polisi Gegara Ganja
loading...
A
A
A
TIMIKA - Dua oknum karyawan perusahaan di Tembagapura, Mimika, Papua berinisial FF (33) dan VJFK (30) ditangkap polisi karena menyimpan ganja. Penangkapan berlangsung di Barak M, Mile Point (MP) 68, Distrik Tembagapura.
Proses penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Tembagapura, AKP Ahmad Dahlan bersama tiga personel Polsek Tembagapura.
Kapolsek menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja itu berdasarkan laporan masyarakat. Laporan itu tentang tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di barak M, MP 68, Distrik Tembagapura.
Selanjutnya saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku FF ditemukan barang bukti yakni 1 plastik bening berukuran kecil berisikan campuran daun-daun kering yang diduga ganja.
Selain itu disita 1 buah alat penghalus tembakau berisi biji-bijian yang diduga ganja, 1 bungkus kertas linting ganja, dan 1 buah handphone.
Sementara untuk pelaku VJFK sendiri ditemukan barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp1 juta yang merupakan uang hasil penjualan ganja, dan 1 buah handphone.
Saat dilakukan interogasi, kata Kapolsek, pelaku FF mengakui mendapat ganja dari pelaku VJFK dengan cara membeli.
Polisi kemudian mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti ke Polsek Tembagapura guna keperluan penyidikan.
"Saat kita amankan, mereka tidak ada perlawanan. Kita sudah serahkan kedua pelaku dan barang bukti ke Sat Resnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Dahlan.
Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
Proses penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Tembagapura, AKP Ahmad Dahlan bersama tiga personel Polsek Tembagapura.
Kapolsek menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja itu berdasarkan laporan masyarakat. Laporan itu tentang tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di barak M, MP 68, Distrik Tembagapura.
Selanjutnya saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku FF ditemukan barang bukti yakni 1 plastik bening berukuran kecil berisikan campuran daun-daun kering yang diduga ganja.
Selain itu disita 1 buah alat penghalus tembakau berisi biji-bijian yang diduga ganja, 1 bungkus kertas linting ganja, dan 1 buah handphone.
Sementara untuk pelaku VJFK sendiri ditemukan barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp1 juta yang merupakan uang hasil penjualan ganja, dan 1 buah handphone.
Saat dilakukan interogasi, kata Kapolsek, pelaku FF mengakui mendapat ganja dari pelaku VJFK dengan cara membeli.
Polisi kemudian mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti ke Polsek Tembagapura guna keperluan penyidikan.
"Saat kita amankan, mereka tidak ada perlawanan. Kita sudah serahkan kedua pelaku dan barang bukti ke Sat Resnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Dahlan.
Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
(shf)