Mas Bechi Tokoh Agama dan Punya Kuasa Jadi Alasan Majelis Hakim PN Surabaya Jatuhkan Vonis 7 Tahun

Jum'at, 18 November 2022 - 19:43 WIB
loading...
Mas Bechi Tokoh Agama...
Terdakwa kasus dugaan pencabulan santriwati, Moch Subechi Azal Tsani (Mas Bechi) divonis tujuh tahun penjara. Pertimbangan hakim karena Mas Bechi tokoh agama. Foto/Ist
A A A
SURABAYA - Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati, Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 16 tahun penjara.

Mas Bechi merupakan putra KH Muchtar Mu'thi, pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang itu.

Baca juga: Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Cabuli Santri

Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti melalukan tindak pidana utama sebagaimana dalam dakwaan jaksa, yakni Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang Pemerkosaan. Namun, hakim menilai jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif, yakni Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan, ada dua pertimbangan yang mendasari putusan tersebut. Yakni pertimbangan memberatkan dan meringankan. Untuk pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai terdakwa tidak mengakui perbuatan.

"Terdakwa juga merupakan tokoh agama di Ponpes dan memiliki kuasa," kata Ketua Majelis Hakim, Sutrisno saat membacakan putusan, Kamis (17/11/2022).

Sementara pertimbangan yang meringankan terdakwa masih muda. Sehingga masih ada waktu untuk memperbaiki perilakunya ke depan. Terdakwa juga sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Final Piala Dunia,...
Jelang Final Piala Dunia, Caketum PBNU Gus Salam Jagokan Argentina Jadi Pemenang
LPSK Bentuk Tim Pelindungan...
LPSK Bentuk Tim Pelindungan Darurat untuk Tangani Korban Kasus Pembakaran Santri di Lombok
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Selama 30 Tahun, Kakek...
Selama 30 Tahun, Kakek di Singapura Ini Perkosa 11 Gadis, Termasuk Anak, Cucu, hingga Keponakan
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
Menag Sebut Pesantren...
Menag Sebut Pesantren Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat
Rekomendasi
AKPY, BPDP dan Ditjenbun...
AKPY, BPDP dan Ditjenbun Perkuat Kompetensi Pekebun Sawit di Wajo
Bukan Kisah Vampir Biasa,...
Bukan Kisah Vampir Biasa, Microdrama V+Short Married to Vampire Tawarkan Cerita yang Fresh
Ajang Fitness Racing...
Ajang Fitness Racing Dunia Bakal Digelar di Indonesia, Perebutkan Tiket ke Final Internasional Bangkok
Berita Terkini
Polisi Pastikan Aktivitas...
Polisi Pastikan Aktivitas Masyarakat Normal Buntut Bentrok di Menteng: TNI-Polri Tetap Siaga
Polisi Tetapkan 7 Tersangka...
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak Menteng
Puslabfor Polri Datangi...
Puslabfor Polri Datangi Klinik Mordent, Olah TKP Lanjutan Kematian Sutrimo
6 Anggota Polres Tangsel...
6 Anggota Polres Tangsel Termasuk Kasat Narkoba Diserahkan ke Paminal Polda Metro
Bea Cukai Kediri Gagalkan...
Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp4,7 Miliar selama Juni 2026
Gebyar Kebaya di SCBD,...
Gebyar Kebaya di SCBD, Rayakan Jati Diri Perempuan Indonesia
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved