Mas Bechi Tokoh Agama dan Punya Kuasa Jadi Alasan Majelis Hakim PN Surabaya Jatuhkan Vonis 7 Tahun
Jum'at, 18 November 2022 - 19:43 WIB
loading...
Terdakwa kasus dugaan pencabulan santriwati, Moch Subechi Azal Tsani (Mas Bechi) divonis tujuh tahun penjara. Pertimbangan hakim karena Mas Bechi tokoh agama. Foto/Ist
A
A
A
SURABAYA - Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati, Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 16 tahun penjara.
Mas Bechi merupakan putra KH Muchtar Mu'thi, pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang itu.
Baca juga: Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Cabuli Santri
Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti melalukan tindak pidana utama sebagaimana dalam dakwaan jaksa, yakni Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang Pemerkosaan. Namun, hakim menilai jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif, yakni Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan, ada dua pertimbangan yang mendasari putusan tersebut. Yakni pertimbangan memberatkan dan meringankan. Untuk pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai terdakwa tidak mengakui perbuatan.
"Terdakwa juga merupakan tokoh agama di Ponpes dan memiliki kuasa," kata Ketua Majelis Hakim, Sutrisno saat membacakan putusan, Kamis (17/11/2022).
Sementara pertimbangan yang meringankan terdakwa masih muda. Sehingga masih ada waktu untuk memperbaiki perilakunya ke depan. Terdakwa juga sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Mas Bechi merupakan putra KH Muchtar Mu'thi, pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang itu.
Baca juga: Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Cabuli Santri
Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti melalukan tindak pidana utama sebagaimana dalam dakwaan jaksa, yakni Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang Pemerkosaan. Namun, hakim menilai jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif, yakni Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan, ada dua pertimbangan yang mendasari putusan tersebut. Yakni pertimbangan memberatkan dan meringankan. Untuk pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai terdakwa tidak mengakui perbuatan.
"Terdakwa juga merupakan tokoh agama di Ponpes dan memiliki kuasa," kata Ketua Majelis Hakim, Sutrisno saat membacakan putusan, Kamis (17/11/2022).
Sementara pertimbangan yang meringankan terdakwa masih muda. Sehingga masih ada waktu untuk memperbaiki perilakunya ke depan. Terdakwa juga sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Lihat Juga :