Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Keluarga Korban Pencabulan Kecewa

Jum'at, 18 November 2022 - 15:41 WIB
loading...
Mas Bechi Divonis 7...
Keluarga korban pencabulan, kecewa majelis hakim PN Surabaya hanya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Mochammad Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi. Foto/iNews TV/Mukhtar Bagus
A A A
JOMBANG - Vonis tujuh tahun penjara terhadap Mochammad Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi, membuat keluarga dan pengacara korban pencabulan kecewa. Mas Bechi divonis bersalah oleh majelis hakim PN Surabaya, karena terbukti melakukan pencabulan santriwati.



Keluarga korban santriwati korban pencabulan, berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengajukan banding atas vonis tersebut, karena dinilai terlalu ringan bisa dibandingkan perbuatannya. Rasa kecewa itu, salah satunya diungkapkan Ketua Women Crisis Center (WCC), Ana Abdilah.



Menurut Ana, sejak awal sudah menyayangkan sikap majelis hakim PN Surabaya, yang membuka secara luas nama korban pencabulan di ruang sidang. Sementara sidang tersebut digelar secara terbuka.



"Penyebutan identitas korban pencabulan oleh majelis hakim PN Surabaya, kami nilai bertentangan dengan azas perlindungan terhadap korban dalam kasus asusila," tegas Ana, yang sejak awal mendampingi korban dan keluarganya.

Rasa kecewa terhadap vonis untuk Mas Bechi, ternyata juga dirasakan keluarga terdakwa kasus pencabulan santriwati tersebut. Ketua Orsyid, Joko Herwanto yang mewakili keluarga Mas Bechi menilai, keputusan majelis hakim tidak adil.



"Selama persidangan berlangsung, tuduhan pencabulan terhadap santriwati yang didakwakan kepada Mas Bechi tidak terbukti. Kami akan terus berupaya dan berdoa, untuk mendapatkan keadilan," tegas Joko Herwanto.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2429 seconds (0.1#10.140)