Wanita Muda Dibunuh di Mobil Lalu Dibuang di Jurang Pacet
loading...
A
A
A
MOJOKERTO - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Vina Aisyah Pratiwi asal Desa Pamotan, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
Mayat wanita muda berusia 21 tahun itu, dibuang di jurang Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, di Desa Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. (Baca juga: Mayat Wanita di Jurang Pacet Warga Kediri Diduga Korban Pembunuhan )
Reka ulang kasus pembunuhan tersebut, yang berlangsung di halaman Polres Mojokerto, Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam rekonstruksi tersebut kedua pelaku, yakni Mas'ud Andy Wiratama (23), asal Desa Bringin, Kecamatan Tarik dan Rifat Rizatir Rizan (30), asal Jalan Trem Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, memerankan sebanyak 17 adegan.
Dalam rekontruksi tersebut terkuak, jika aksi pembunuhan karyawan pabrik itu sudah direncanakan sebelumnya. Awalnya, pada Minggu (21/6/2020) pelaku utama Mas'ud Andy Wiratama, menghubungi satu pelaku lainnya, Rifat, untuk bertemu di sebuah warung kopi di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dari situlah, kemudian kedua pelaku merencanakan aksi pembunuhan sadis terhadap Vina.
Selanjutnya, pada Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, Mas'ud menghubungi korban, dengan dasar ingin menagih utang. Kemudian, dua pelaku dan korban bertemu di tempat penitipan sepeda motor di Jalan Arteri Porong, Kabupaten Sidoarjo. Dengan dalih mengantar Rifat ke Lawang, Mas'ud lantas mengajak Vina ikut dalam mobilnya dan menitipkan sepeda motor Honda BeAT nopol AG 6889 CV.
Dari tempat penitipan sepeda motor, Mas'ud, Rifat dan Vina berkendara menuju Malang. Ketiganya naik mobil Daihatsu Ayla warna putih nopol W 1502 NU. Mas'ud mengemudikan mobil gadai tersebut. Sementara Vina duduk di kursi sebelahnya, dan Rifat duduk di kursi bagian belakang, sesuai dengan sekenario yang sudah direncanakan kedua pelaku.
Dalam perjalanan menuju ke Malang itulah, tepatnya di Jalan Tol Singosari-Malang, kedua pelaku bersama-sama menghabisi Vina. Rifat yang duduk di kursi bagian belakang, membekap korban menggunakan sarung dan menjeratnya dengan tambang plastik. Selanjutnya, Mas'ud memukul bagian belakang korban dengan tongkat besi hingga berkali-kali.
"Jadi saat hendak dieksekusi Pelaku Mas'ud memberikan kode mengeraskan suara musik. Setelah itu baru Rifat menjerat leher korban dan membekap mulutnya menggunakan sarung. Pelaku ini menghabisi korban dengan posisi mobil terus berjalan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhiy Hangga Putra, yang memimpin langsung jalannya reka ulang, Rabu (8/7/2020).
Usai menghabisi nyawa korban keduanya kemudian kembali ke Sidoarjo, melalui jalur Batu-Mojokerto. Di jurang Tahura Raden Soerjo, di Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, sekira pukul 20.00 WIB. Sementara, untuk menghilangkan barang bukti, tongkat besi warna hitam yang digunakan untuk memukul Vina, dibuang pelaku di tempat berbeda yakni di wilayah Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Selain merencanakan pembunuhan, keduanya juga merencanakan akan membagi hasil penjualan barang milik korban. Barang-barang tersebut yakni sepeda motor dan telepon seluler (ponsel) milik korban. Akan tetapi seluruh benda berharga korban belum sempat terjual, lantaran kedua pelaku keburu diciduk petugas beberapa jam pasca jasad Vina ditemukan di jurang Pacet.
Mayat wanita muda berusia 21 tahun itu, dibuang di jurang Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, di Desa Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. (Baca juga: Mayat Wanita di Jurang Pacet Warga Kediri Diduga Korban Pembunuhan )
Reka ulang kasus pembunuhan tersebut, yang berlangsung di halaman Polres Mojokerto, Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam rekonstruksi tersebut kedua pelaku, yakni Mas'ud Andy Wiratama (23), asal Desa Bringin, Kecamatan Tarik dan Rifat Rizatir Rizan (30), asal Jalan Trem Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, memerankan sebanyak 17 adegan.
Dalam rekontruksi tersebut terkuak, jika aksi pembunuhan karyawan pabrik itu sudah direncanakan sebelumnya. Awalnya, pada Minggu (21/6/2020) pelaku utama Mas'ud Andy Wiratama, menghubungi satu pelaku lainnya, Rifat, untuk bertemu di sebuah warung kopi di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dari situlah, kemudian kedua pelaku merencanakan aksi pembunuhan sadis terhadap Vina.
Selanjutnya, pada Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, Mas'ud menghubungi korban, dengan dasar ingin menagih utang. Kemudian, dua pelaku dan korban bertemu di tempat penitipan sepeda motor di Jalan Arteri Porong, Kabupaten Sidoarjo. Dengan dalih mengantar Rifat ke Lawang, Mas'ud lantas mengajak Vina ikut dalam mobilnya dan menitipkan sepeda motor Honda BeAT nopol AG 6889 CV.
Dari tempat penitipan sepeda motor, Mas'ud, Rifat dan Vina berkendara menuju Malang. Ketiganya naik mobil Daihatsu Ayla warna putih nopol W 1502 NU. Mas'ud mengemudikan mobil gadai tersebut. Sementara Vina duduk di kursi sebelahnya, dan Rifat duduk di kursi bagian belakang, sesuai dengan sekenario yang sudah direncanakan kedua pelaku.
Dalam perjalanan menuju ke Malang itulah, tepatnya di Jalan Tol Singosari-Malang, kedua pelaku bersama-sama menghabisi Vina. Rifat yang duduk di kursi bagian belakang, membekap korban menggunakan sarung dan menjeratnya dengan tambang plastik. Selanjutnya, Mas'ud memukul bagian belakang korban dengan tongkat besi hingga berkali-kali.
"Jadi saat hendak dieksekusi Pelaku Mas'ud memberikan kode mengeraskan suara musik. Setelah itu baru Rifat menjerat leher korban dan membekap mulutnya menggunakan sarung. Pelaku ini menghabisi korban dengan posisi mobil terus berjalan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhiy Hangga Putra, yang memimpin langsung jalannya reka ulang, Rabu (8/7/2020).
Usai menghabisi nyawa korban keduanya kemudian kembali ke Sidoarjo, melalui jalur Batu-Mojokerto. Di jurang Tahura Raden Soerjo, di Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, sekira pukul 20.00 WIB. Sementara, untuk menghilangkan barang bukti, tongkat besi warna hitam yang digunakan untuk memukul Vina, dibuang pelaku di tempat berbeda yakni di wilayah Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Selain merencanakan pembunuhan, keduanya juga merencanakan akan membagi hasil penjualan barang milik korban. Barang-barang tersebut yakni sepeda motor dan telepon seluler (ponsel) milik korban. Akan tetapi seluruh benda berharga korban belum sempat terjual, lantaran kedua pelaku keburu diciduk petugas beberapa jam pasca jasad Vina ditemukan di jurang Pacet.