Mas Bechi Dinyatakan Terbukti Cabuli Santri, Istri Histeris di Ruang Sidang
Kamis, 17 November 2022 - 19:13 WIB
loading...
A
A
A
Majelis hakim menyatakan, Mas Bechi terbukti secara sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan sebagaimana pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, UU No. 8/1981.
Vonis terhadap Bechi dikurangi masa hukuman sejak ditahan. "Menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap terdakwa (Mas Bechi)," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Surtrisno, Kamis (17/11/2022).
Sementara itu, JPU Tengku Firdaus menyatakan, pihaknya menghormati putusan hakim. Setelah putusan tersebut, pihaknya memiliki waktu selama tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum banding. "Untuk saat ini kami masih pikir-pikir," katanya.
Vonis terhadap Bechi dikurangi masa hukuman sejak ditahan. "Menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap terdakwa (Mas Bechi)," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Surtrisno, Kamis (17/11/2022).
Sementara itu, JPU Tengku Firdaus menyatakan, pihaknya menghormati putusan hakim. Setelah putusan tersebut, pihaknya memiliki waktu selama tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum banding. "Untuk saat ini kami masih pikir-pikir," katanya.
(eyt)
Lihat Juga :