Mas Bechi Dinyatakan Terbukti Cabuli Santri, Istri Histeris di Ruang Sidang

Kamis, 17 November 2022 - 19:13 WIB
loading...
Mas Bechi Dinyatakan...
Ratusan pendukung Mas Bechi, terdakwa pencabulan santriwati mendatangi PN Surabaya untuk mengikuti sidang vonis, Kamis (17/11/2022). Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Kericuhan terjadi di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022). Kericuhan terjadi, usai majelis hakim PN Surabaya, menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara untuk terdakwa kasus pencabulan santriwati, Mochammad Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi.

Baca juga: Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Cabuli Santri

Istri Mas Bechi, Durrotun Mahsunnah atau Elin Rianda, berteriak kencang di dalam ruang sidang. Dia berteriak histeris, karena tak terima suaminya divonis penjara selama tujuh tahun.



Elin Rianda menangis kencang di ruang persidangan, dan terus berteriak tak terima dengan hasil sidang. "Hakim dzalim, hakim, dzalim, banding," teriak Sunnah, sapaan akrabnya mengangkat tangannnya, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Api Masih Berkobar, Bangkai KM Mutiara Timur I Terseret hingga Selat Lombok

Ratusan simpatisan Mas Bechi, turut merangsek masuk ke dalam ruang sidang. Lantaran suasana tak kondusif, sejumlah polisi yang berjaga pun langsung membawa Mas Bechi keluar ruang sidang lewat pintu lain.

"Saya mau bertemu suami saya. Ini dzalim, mana ada hubungan suka sama suka tapi dipenjara," kata Sunnah. Puluhan simpatisan yang sudah memadati ruangan sidang ikut berdiri, dan berteriak pada hakim.

Vonis tersebut, jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 16 tahun penjara. Mas Bechi merupakan putra pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang, KH Muchtar Mu'thi.

Baca juga: Astaga! Sepanjang Januari-Oktober 2022, 365 Wanita di Merangin jadi Janda Baru

Majelis hakim menyatakan, Mas Bechi terbukti secara sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan sebagaimana pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, UU No. 8/1981.

Vonis terhadap Bechi dikurangi masa hukuman sejak ditahan. "Menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap terdakwa (Mas Bechi)," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Surtrisno, Kamis (17/11/2022).

Sementara itu, JPU Tengku Firdaus menyatakan, pihaknya menghormati putusan hakim. Setelah putusan tersebut, pihaknya memiliki waktu selama tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum banding. "Untuk saat ini kami masih pikir-pikir," katanya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
Workshop Pengasuh Bahas...
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Al-Hamidiyah Innovation...
Al-Hamidiyah Innovation Showcase 2026: Ajang Inovasi dan Kreativitas Generasi Masa Depan
Ponpes Darul Amanah...
Ponpes Darul Amanah Kendal Raih Penghargaan Digitalisasi Pesantren Terbaik di Indonesia
Gus Zainul Arifin, Kiai...
Gus Zainul Arifin, Kiai Muda yang Hadirkan Dakwah Modern Tanpa Tinggalkan Tradisi
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
Rekomendasi
Pesawat Pengebom Nuklir...
Pesawat Pengebom Nuklir B-52 AS Jatuh Tewaskan 8 Awak, Harganya Rp1,5 Triliun
Ini Alasan Trump Puji...
Ini Alasan Trump Puji Putin dan Xi Jinping atas Kesepakatan Damai AS-Iran
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Berita Terkini
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved