Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Cabuli Santri
Kamis, 17 November 2022 - 18:58 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Astaga! Sepanjang Januari-Oktober 2022, 365 Wanita di Merangin jadi Janda Baru
Vonis terhadap Bechi dikurangi masa hukuman sejak ditahan. "Menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap terdakwa (Mas Bechi)," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Surtrisno, Kamis (17/11/2022).
Setelah mendengar putusan tersebut, istri Mas Bechi, Durrotun Mahsunnah atau Elin Rianda, berteriak kencang di dalam ruang sidang. Dia berteriak karena tak terima suaminya divonis penjara selama tujuh tahun.
Elin Rianda menangis kencang di ruang persidangan, dan terus berteriak tak terima dengan hasil sidang."Hakim dzalim, hakim, dzalim, banding," teriak Sunnah, sapaan akrabnya mengangkat tangannnya, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Api Masih Berkobar, Bangkai KM Mutiara Timur I Terseret hingga Selat Lombok
Vonis terhadap Bechi dikurangi masa hukuman sejak ditahan. "Menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap terdakwa (Mas Bechi)," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Surtrisno, Kamis (17/11/2022).
Setelah mendengar putusan tersebut, istri Mas Bechi, Durrotun Mahsunnah atau Elin Rianda, berteriak kencang di dalam ruang sidang. Dia berteriak karena tak terima suaminya divonis penjara selama tujuh tahun.
Elin Rianda menangis kencang di ruang persidangan, dan terus berteriak tak terima dengan hasil sidang."Hakim dzalim, hakim, dzalim, banding," teriak Sunnah, sapaan akrabnya mengangkat tangannnya, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Api Masih Berkobar, Bangkai KM Mutiara Timur I Terseret hingga Selat Lombok
Lihat Juga :