Pemkot Jaksel Tagih Penunggak Pajak Capai Rp10 Miliar
Kamis, 17 November 2022 - 18:39 WIB
loading...
A
A
A
"Sebetulnya Pemprov DKI telah memberikan insentif pajak dengan Pergub Nomor 23 Tahun 2022, di mana wajib pajak yang membayar tunggakan pajak sebelum tanggal 15 Desember akan diberikan pengurangan sebesar 5 persen. Kami harap dengan pembacaan surat paksa ini wajib pajak memenuhi kewajibannya membayar pajak," kata Edi.
Selain itu, Penagihan Aktif juga bakal dilakukan pada 24 objek pajak lainnya yang nilai tunggakannya mencapai Rp19 miliar. "Jadi PT Duta Anggada Realty Tbk merupakan penunggak pajak yang paling tinggi di Jakarta Selatan," ucapnya.
Staf Legal Department PT Duta Anggada Realty Tbk Nicolas Hartono mengaku belum bisa membayarkan pajak lantaran kondisi keuangan yang mengalami penurunan pascapandemi Covid-19.
"Kalau bukan karena pandemi kami selalu tepat waktu. Saat ini kami sangat berat. Tapi, dari Direksi kami sudah mengajukan untuk skema pembayaran," ujarnya.
Selain itu, Penagihan Aktif juga bakal dilakukan pada 24 objek pajak lainnya yang nilai tunggakannya mencapai Rp19 miliar. "Jadi PT Duta Anggada Realty Tbk merupakan penunggak pajak yang paling tinggi di Jakarta Selatan," ucapnya.
Staf Legal Department PT Duta Anggada Realty Tbk Nicolas Hartono mengaku belum bisa membayarkan pajak lantaran kondisi keuangan yang mengalami penurunan pascapandemi Covid-19.
"Kalau bukan karena pandemi kami selalu tepat waktu. Saat ini kami sangat berat. Tapi, dari Direksi kami sudah mengajukan untuk skema pembayaran," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :