4 Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Tompaso Baru Dicokok Polisi
Rabu, 08 Juli 2020 - 16:11 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, saat digeledeh, petugas menemukan bungkusan plastik berwarna hitam yang terletak diantara rem tangan. Setelah dibuka terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan almunium foil dan ada beberapa plastik bening.
Mereka ini merupakan jaringan baru, yaitu jaringan Tompaso Baru, yang mencoba menyambung dengan jaringan yang ada di Palu. (BACA JUGA: Kios UMKM Sulut, Aplikasi Klik Kios dan Antar Jo Diluncurkan)
“Mereka belanja di Palu dan mau diedarkan di Manado, mereka belanja kurang lebih setengah bal atau 25 gram sabu. Berat bersihnya saat diamankan sekitar 22,88 gram, karena mereka sempat pakai dalam perjalanan,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah plastik klip bening berisi sabu, 1 bungkus rokok, 188 plastik klip bening kecil, uang tunai Rp218 ribu, 1 buah STNK, 2 buah KTP, 2 buah SIM C dan beberapa Hp.
“Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun,” tandasnya.
Mereka ini merupakan jaringan baru, yaitu jaringan Tompaso Baru, yang mencoba menyambung dengan jaringan yang ada di Palu. (BACA JUGA: Kios UMKM Sulut, Aplikasi Klik Kios dan Antar Jo Diluncurkan)
“Mereka belanja di Palu dan mau diedarkan di Manado, mereka belanja kurang lebih setengah bal atau 25 gram sabu. Berat bersihnya saat diamankan sekitar 22,88 gram, karena mereka sempat pakai dalam perjalanan,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah plastik klip bening berisi sabu, 1 bungkus rokok, 188 plastik klip bening kecil, uang tunai Rp218 ribu, 1 buah STNK, 2 buah KTP, 2 buah SIM C dan beberapa Hp.
“Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun,” tandasnya.
(vit)
Lihat Juga :