4 Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Tompaso Baru Dicokok Polisi
loading...
A
A
A
MANADO - Tim DFAT Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut bersama Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berhasil mencokok empat pria yang kedapatan membawa sabu-sabu.
“Anggota langsung membawa keempat lelaki yang berinisial NK, YM, JC dan VM ke Polsek Modayag dan selanjutnya dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto dalam keterangan persnya di lobi depan gedung Ditresnarkoba Polda Sulut, Rabu (8/7/2020). (BACA JUGA: Manado Zona Oranye, Warga Diminta Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan)
Para tersangka ini terjaring saat petugas sedang melakukan pengecekan kendaraan dan penumpang di jalan Desa Moyongkota Baru Jaga 1, tepatnya di lokasi Posko Pengecehan Covid-19, Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 01.45 Wita.
Menurut Eko, keempat lelaki ini kedapatan membawa sabu dalam sebuah mobil Daihatsu Sirion berwarna merah, nomor polisi DM 1317 BG.
“Dari keterangan keempat pelaku, mereka baru sampai dari Kota Palu Sulawesi Tengah dan hendak menuju Tompaso Baru. Kemudian anggota melakukan penggeledahan badan, barang bawaan dan kendaraan, yang disaksikan langsung keempatnya,” jelasnya didampingi Kasubbid PID Bidang Humas Polda Sulut AKBP Lody Tatontos.
Kemudian, saat digeledeh, petugas menemukan bungkusan plastik berwarna hitam yang terletak diantara rem tangan. Setelah dibuka terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan almunium foil dan ada beberapa plastik bening.
Mereka ini merupakan jaringan baru, yaitu jaringan Tompaso Baru, yang mencoba menyambung dengan jaringan yang ada di Palu. (BACA JUGA: Kios UMKM Sulut, Aplikasi Klik Kios dan Antar Jo Diluncurkan)
“Mereka belanja di Palu dan mau diedarkan di Manado, mereka belanja kurang lebih setengah bal atau 25 gram sabu. Berat bersihnya saat diamankan sekitar 22,88 gram, karena mereka sempat pakai dalam perjalanan,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah plastik klip bening berisi sabu, 1 bungkus rokok, 188 plastik klip bening kecil, uang tunai Rp218 ribu, 1 buah STNK, 2 buah KTP, 2 buah SIM C dan beberapa Hp.
“Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun,” tandasnya.
“Anggota langsung membawa keempat lelaki yang berinisial NK, YM, JC dan VM ke Polsek Modayag dan selanjutnya dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto dalam keterangan persnya di lobi depan gedung Ditresnarkoba Polda Sulut, Rabu (8/7/2020). (BACA JUGA: Manado Zona Oranye, Warga Diminta Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan)
Para tersangka ini terjaring saat petugas sedang melakukan pengecekan kendaraan dan penumpang di jalan Desa Moyongkota Baru Jaga 1, tepatnya di lokasi Posko Pengecehan Covid-19, Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 01.45 Wita.
Menurut Eko, keempat lelaki ini kedapatan membawa sabu dalam sebuah mobil Daihatsu Sirion berwarna merah, nomor polisi DM 1317 BG.
“Dari keterangan keempat pelaku, mereka baru sampai dari Kota Palu Sulawesi Tengah dan hendak menuju Tompaso Baru. Kemudian anggota melakukan penggeledahan badan, barang bawaan dan kendaraan, yang disaksikan langsung keempatnya,” jelasnya didampingi Kasubbid PID Bidang Humas Polda Sulut AKBP Lody Tatontos.
Kemudian, saat digeledeh, petugas menemukan bungkusan plastik berwarna hitam yang terletak diantara rem tangan. Setelah dibuka terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan almunium foil dan ada beberapa plastik bening.
Mereka ini merupakan jaringan baru, yaitu jaringan Tompaso Baru, yang mencoba menyambung dengan jaringan yang ada di Palu. (BACA JUGA: Kios UMKM Sulut, Aplikasi Klik Kios dan Antar Jo Diluncurkan)
“Mereka belanja di Palu dan mau diedarkan di Manado, mereka belanja kurang lebih setengah bal atau 25 gram sabu. Berat bersihnya saat diamankan sekitar 22,88 gram, karena mereka sempat pakai dalam perjalanan,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah plastik klip bening berisi sabu, 1 bungkus rokok, 188 plastik klip bening kecil, uang tunai Rp218 ribu, 1 buah STNK, 2 buah KTP, 2 buah SIM C dan beberapa Hp.
“Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun,” tandasnya.
(vit)