Dipanggil DPRD Sragen, Oknum Guru Bullying Siswa Tak Berhijab Akhirnya Minta Maaf
Kamis, 17 November 2022 - 07:47 WIB
loading...
Oknum Guru SMAN 1 Sumberlawang, dipanggil Komisi IV DPRD Sragen. Foto: iNews/Joko Piroso
A
A
A
SRAGEN - Oknum guru SMAN 1 Sumberlawang, Sragen, Jawa Tengah bernama Suwarno meminta maaf terkait perundungan terhadap siswi tak berhijab. Permintaan maaf disampaikan saat guru matematika ini dipanggil Komisi IV DPRD Sragen, Rabu (16/11/2022).
Suwarno didampingi Kepala Sekolah SMAN 1 Sumberlawang, Suranti Tri Umiatsih, dan perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sragen. Sementara Komisi IV dipimpin ketua, Sugiyamto; sekretaris Mualim Sugiono dan beberapa anggota komisi.
Dia menceritakan, kejadian berawal saat menyuruh S (15), siswnya memakai hijab. Peia ini mengaku tak ada niatan untuk memaksa siswinya menggunakan hijab. "Saya tidak menyebut secara individu. Saya hanya memberi nasihat secara umum untuk semua siswa," kata Suwarno di hadapan anggota Komisi IV.
Baca juga: Siswi Tak Berjilbab di-Bully di Sekolah, DPRD Sragen Panggil Oknum Guru
Suwarno menambahkan, S merupakan anak yang pintar dan berprestasi. Dia mengaku tidak mempermasalahkan siswinya tidak memakai hijab. Guru matematika ini berdalih hanya menjelaskan hukum memakai hijab secara umum.
Suwarno didampingi Kepala Sekolah SMAN 1 Sumberlawang, Suranti Tri Umiatsih, dan perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sragen. Sementara Komisi IV dipimpin ketua, Sugiyamto; sekretaris Mualim Sugiono dan beberapa anggota komisi.
Dia menceritakan, kejadian berawal saat menyuruh S (15), siswnya memakai hijab. Peia ini mengaku tak ada niatan untuk memaksa siswinya menggunakan hijab. "Saya tidak menyebut secara individu. Saya hanya memberi nasihat secara umum untuk semua siswa," kata Suwarno di hadapan anggota Komisi IV.
Baca juga: Siswi Tak Berjilbab di-Bully di Sekolah, DPRD Sragen Panggil Oknum Guru
Suwarno menambahkan, S merupakan anak yang pintar dan berprestasi. Dia mengaku tidak mempermasalahkan siswinya tidak memakai hijab. Guru matematika ini berdalih hanya menjelaskan hukum memakai hijab secara umum.
Lihat Juga :