Mantan Dirut PT PIS Dieksekusi Kejari Jambi Usai Ikuti Sidang PK di Pengadilan
Rabu, 16 November 2022 - 05:42 WIB
loading...
A
A
A
Kasi Pidsus Kejari Jambi Yayi Dita menambahkan, Andy Veryanto telah terbukti menggelapkan pajak dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.
"Terdakwa juga sudah masuk DPO sejak Agustus 2022. Terdakwa sempat kami lacak melalui nomor telpon ada di Pekanbaru dan Kalimantan, terakhir ada di Jambi," tuturnya.
Baca: Rumah Warga Lembang Diterjang Tebing Longsor, 5 Penghuninya Selamat.
Sebelumya, jelas dia, dipersidangan tahap dua, pihaknya menahan terdakwa selama 18 hari. Sedangkan vonis keduanya ditangguhkan oleh pengadilan.
"Terdakwa sudah divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara ini, terdakwa kita titipkan di Polsek Telanaipura. Selanjutnya, besok kita kirim ke Lapas Jambi," pungkasnya.
"Terdakwa juga sudah masuk DPO sejak Agustus 2022. Terdakwa sempat kami lacak melalui nomor telpon ada di Pekanbaru dan Kalimantan, terakhir ada di Jambi," tuturnya.
Baca: Rumah Warga Lembang Diterjang Tebing Longsor, 5 Penghuninya Selamat.
Sebelumya, jelas dia, dipersidangan tahap dua, pihaknya menahan terdakwa selama 18 hari. Sedangkan vonis keduanya ditangguhkan oleh pengadilan.
"Terdakwa sudah divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara ini, terdakwa kita titipkan di Polsek Telanaipura. Selanjutnya, besok kita kirim ke Lapas Jambi," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :