Mantan Dirut PT PIS Dieksekusi Kejari Jambi Usai Ikuti Sidang PK di Pengadilan

Rabu, 16 November 2022 - 05:42 WIB
loading...
Mantan Dirut PT PIS Dieksekusi Kejari Jambi Usai Ikuti Sidang PK di Pengadilan
Mantan Direktur PT Putra Indragiri Sukses (PIS), Andy Veryanto ditangkap tim Kejaksaan Negeri Jambi di Pengadilan Negeri (PN), Kota Jambi, Selasa (15/11/2022). (Ist)
A A A
JAMBI - Mantan Direktur PT Putra Indragiri Sukses (PIS), Andy Veryanto ditangkap tim Kejaksaan Negeri Jambi di Pengadilan Negeri (PN), Kota Jambi , Selasa (15/11/2022).

Pasalnya, terpidana tersebut terbukti menggelapkan pajak sejak Mei tahun 2018 sampai dengan bulan Desember tahun 2018 sebesar Rp5.041.454.360.

"Tim Kejari Jambi telah melaksanakan eksekusi terpidana Andy Veryanto dalam kasus pidana perpajakan," tegas Kajari Jambi, Fajar Rudi Manurung didampingi Asisten Intelijen Kejati Jambi Jufri, Selasa (15/11/2022).

Menurutnya, yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali berturut-turut dan secara patut. Namun, terpidana tak datang tanpa keterangan yang sah.

"Eksekusi dilakukan di PN Jambi pada saat terpidana usai menjalani sidang peninjauan kembali (PK) atas perkara pidananya," ungkapnya.

Fajar menambahkan, terpidana ini dalam mengelola BBM solar telah terbukti menggelapkan pajak sejak Mei tahun 2018 sampai dengan bulan Desember tahun 2018 sebesar Rp5.041.454.360.

"Sesuai Putusan Mahkamah Agung No.1145 K/Pid.Sus/2022, Andy Veryanto dipidana penjara selama satu tahun, subsidair 6 bulan kurungan," tandasnya.

Kasi Pidsus Kejari Jambi Yayi Dita menambahkan, Andy Veryanto telah terbukti menggelapkan pajak dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.

"Terdakwa juga sudah masuk DPO sejak Agustus 2022. Terdakwa sempat kami lacak melalui nomor telpon ada di Pekanbaru dan Kalimantan, terakhir ada di Jambi," tuturnya.

Baca: Rumah Warga Lembang Diterjang Tebing Longsor, 5 Penghuninya Selamat.

Sebelumya, jelas dia, dipersidangan tahap dua, pihaknya menahan terdakwa selama 18 hari. Sedangkan vonis keduanya ditangguhkan oleh pengadilan.

"Terdakwa sudah divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara ini, terdakwa kita titipkan di Polsek Telanaipura. Selanjutnya, besok kita kirim ke Lapas Jambi," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1737 seconds (0.1#10.140)