Mantan Dirut PT PIS Dieksekusi Kejari Jambi Usai Ikuti Sidang PK di Pengadilan
Rabu, 16 November 2022 - 05:42 WIB
loading...
Mantan Direktur PT Putra Indragiri Sukses (PIS), Andy Veryanto ditangkap tim Kejaksaan Negeri Jambi di Pengadilan Negeri (PN), Kota Jambi, Selasa (15/11/2022). (Ist)
A
A
A
JAMBI - Mantan Direktur PT Putra Indragiri Sukses (PIS), Andy Veryanto ditangkap tim Kejaksaan Negeri Jambi di Pengadilan Negeri (PN), Kota Jambi , Selasa (15/11/2022).
Pasalnya, terpidana tersebut terbukti menggelapkan pajak sejak Mei tahun 2018 sampai dengan bulan Desember tahun 2018 sebesar Rp5.041.454.360.
"Tim Kejari Jambi telah melaksanakan eksekusi terpidana Andy Veryanto dalam kasus pidana perpajakan," tegas Kajari Jambi, Fajar Rudi Manurung didampingi Asisten Intelijen Kejati Jambi Jufri, Selasa (15/11/2022).
Menurutnya, yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali berturut-turut dan secara patut. Namun, terpidana tak datang tanpa keterangan yang sah.
"Eksekusi dilakukan di PN Jambi pada saat terpidana usai menjalani sidang peninjauan kembali (PK) atas perkara pidananya," ungkapnya.
Fajar menambahkan, terpidana ini dalam mengelola BBM solar telah terbukti menggelapkan pajak sejak Mei tahun 2018 sampai dengan bulan Desember tahun 2018 sebesar Rp5.041.454.360.
"Sesuai Putusan Mahkamah Agung No.1145 K/Pid.Sus/2022, Andy Veryanto dipidana penjara selama satu tahun, subsidair 6 bulan kurungan," tandasnya.
Pasalnya, terpidana tersebut terbukti menggelapkan pajak sejak Mei tahun 2018 sampai dengan bulan Desember tahun 2018 sebesar Rp5.041.454.360.
"Tim Kejari Jambi telah melaksanakan eksekusi terpidana Andy Veryanto dalam kasus pidana perpajakan," tegas Kajari Jambi, Fajar Rudi Manurung didampingi Asisten Intelijen Kejati Jambi Jufri, Selasa (15/11/2022).
Menurutnya, yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali berturut-turut dan secara patut. Namun, terpidana tak datang tanpa keterangan yang sah.
"Eksekusi dilakukan di PN Jambi pada saat terpidana usai menjalani sidang peninjauan kembali (PK) atas perkara pidananya," ungkapnya.
Fajar menambahkan, terpidana ini dalam mengelola BBM solar telah terbukti menggelapkan pajak sejak Mei tahun 2018 sampai dengan bulan Desember tahun 2018 sebesar Rp5.041.454.360.
"Sesuai Putusan Mahkamah Agung No.1145 K/Pid.Sus/2022, Andy Veryanto dipidana penjara selama satu tahun, subsidair 6 bulan kurungan," tandasnya.
Lihat Juga :