Bejat! Residivis Kasus Curas di Muaraenim Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 3 SD
Selasa, 15 November 2022 - 15:11 WIB
loading...
A
A
A
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata telah melakukan aksi cabulnya sejak korban duduk di bangku Kelas III SD, namun tidak sampai digagahi," jelasnya.
Baca: Pelaku Pencabulan Siswi SMP Dijebloskan Penjara
Lanjut Tonny, ketika korban duduk di kelas IV SD pada 2016, pelaku menjadi buronan perkara Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan tertangkap, serta dihukum penjara selama lima tahun di Rutan Prabumulih.
Setelah menjalani hukuman, pada tahun 2020 pelaku bebas dan korban pada saat itu sudah duduk di Kelas III SMP.
"Saat korban kelas 1 SMA, pelaku tergiur dengan kemolekan tubuh korban. Dan ketika ibu korban sedang ke dapur yang berada di luar rumah, kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku," sambungnya.
Baca: Pelaku Pencabulan Balita Asal Jeneponto Ditangkap
Baca: Pelaku Pencabulan Siswi SMP Dijebloskan Penjara
Lanjut Tonny, ketika korban duduk di kelas IV SD pada 2016, pelaku menjadi buronan perkara Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan tertangkap, serta dihukum penjara selama lima tahun di Rutan Prabumulih.
Setelah menjalani hukuman, pada tahun 2020 pelaku bebas dan korban pada saat itu sudah duduk di Kelas III SMP.
"Saat korban kelas 1 SMA, pelaku tergiur dengan kemolekan tubuh korban. Dan ketika ibu korban sedang ke dapur yang berada di luar rumah, kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku," sambungnya.
Baca: Pelaku Pencabulan Balita Asal Jeneponto Ditangkap
Lihat Juga :