Bejat! Residivis Kasus Curas di Muaraenim Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 3 SD
loading...
A
A
A
MUARAENIM - Bukannya menjadi pelindung bagi anak dan keluarganya, Miswan Deni (37) justru berusaha berbuat mesum terhadap anak tirinya, CA yang masih berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Muaraenim, AKP Tonny Saputra mengatakan, bahwa aksi mesum tersangka berawal dari korban yang tidak mau ikut tinggal bersama ibu kandungnya dan memilih tinggal dengan neneknya.
Melihat hal tersebut, ibu korban sempat marah-marah kepada CA dan menanyakan alasan korban tidak mau tinggal dengannya.
"Setelah didesak, akhirnya korban memberitahukan penyebabnya bahwa ayah tirinya sering berbuat tidak senonoh dan cabul, serta berupaya menggagahinya," ujar Tonny, Selasa (15/11/2022).
Mendengar hal tersebut, ibu kandung korban langsung marah dan tidak terima. Dan atas saran keluarga, korban bersama keluarganya memilih mengadukan perbuatan cabul tersebut ke Polres Muaraenim.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata telah melakukan aksi cabulnya sejak korban duduk di bangku Kelas III SD, namun tidak sampai digagahi," jelasnya.
Lanjut Tonny, ketika korban duduk di kelas IV SD pada 2016, pelaku menjadi buronan perkara Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan tertangkap, serta dihukum penjara selama lima tahun di Rutan Prabumulih.
Setelah menjalani hukuman, pada tahun 2020 pelaku bebas dan korban pada saat itu sudah duduk di Kelas III SMP.
Kasat Reskrim Polres Muaraenim, AKP Tonny Saputra mengatakan, bahwa aksi mesum tersangka berawal dari korban yang tidak mau ikut tinggal bersama ibu kandungnya dan memilih tinggal dengan neneknya.
Melihat hal tersebut, ibu korban sempat marah-marah kepada CA dan menanyakan alasan korban tidak mau tinggal dengannya.
"Setelah didesak, akhirnya korban memberitahukan penyebabnya bahwa ayah tirinya sering berbuat tidak senonoh dan cabul, serta berupaya menggagahinya," ujar Tonny, Selasa (15/11/2022).
Mendengar hal tersebut, ibu kandung korban langsung marah dan tidak terima. Dan atas saran keluarga, korban bersama keluarganya memilih mengadukan perbuatan cabul tersebut ke Polres Muaraenim.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata telah melakukan aksi cabulnya sejak korban duduk di bangku Kelas III SD, namun tidak sampai digagahi," jelasnya.
Lanjut Tonny, ketika korban duduk di kelas IV SD pada 2016, pelaku menjadi buronan perkara Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan tertangkap, serta dihukum penjara selama lima tahun di Rutan Prabumulih.
Setelah menjalani hukuman, pada tahun 2020 pelaku bebas dan korban pada saat itu sudah duduk di Kelas III SMP.