Penjual-Pembeli Hewan Kurban Disarankan Pakai Baju Lengan Panjang
Rabu, 08 Juli 2020 - 11:16 WIB
loading...
Petugas Puskeswan sedang melakukan pemeriksaan hewan kurban di salah satu depot penjualan hewan untuk memastikan kesehatan dan layak tidaknya hewan itu disembelih. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
BANDUNG BARAT - Aturan ketat akan diberlakukan kepada pedagang dan pembeli hewan kurban di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Hal ini untuk menghindari penyebaran COVID-19 menjelang Idul Adha.
"Kegunaan baju lengan panjang dan sarung tangan sebagai antisipasi saja agar tidak ada virus yang langsung kena kulit baik pedagang maupun pembeli," kata Kepala Seksi Zoonosis dan Kesrawan (Kesejahteraan Hewan) Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) KBB Acep Rohimat, Selasa (7/7/2020). (BACA JUGA: Ibadah Haji Dibatalkan, Permintaan Hewan Kurban di Cirebon Meningkat )
Menurut Acep, protokol kesehatan itu merupakan bagian dari cara penyelenggaraan kegiatan jual beli hewan kurban saat COVID-19. (BACA JUGA: Hewan Kurban Dipastikan Bukan Pembawa Virus Corona )
Aturannya tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor: 008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Menghadapi Wabah Bencana Nonalam COVID-19. (BACA JUGA: Cegah Kerumunan Orang, Masyarakat Diimbau Beli Hewan Kurban via Online )
Selain itu, ujar dia, penjual dan pembeli juga harus menggunakan masker. Setiap orang yang masuk dan keluar tempat penjualan harus cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol minimal 70%.
"Kegunaan baju lengan panjang dan sarung tangan sebagai antisipasi saja agar tidak ada virus yang langsung kena kulit baik pedagang maupun pembeli," kata Kepala Seksi Zoonosis dan Kesrawan (Kesejahteraan Hewan) Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) KBB Acep Rohimat, Selasa (7/7/2020). (BACA JUGA: Ibadah Haji Dibatalkan, Permintaan Hewan Kurban di Cirebon Meningkat )
Menurut Acep, protokol kesehatan itu merupakan bagian dari cara penyelenggaraan kegiatan jual beli hewan kurban saat COVID-19. (BACA JUGA: Hewan Kurban Dipastikan Bukan Pembawa Virus Corona )
Aturannya tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor: 008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Menghadapi Wabah Bencana Nonalam COVID-19. (BACA JUGA: Cegah Kerumunan Orang, Masyarakat Diimbau Beli Hewan Kurban via Online )
Selain itu, ujar dia, penjual dan pembeli juga harus menggunakan masker. Setiap orang yang masuk dan keluar tempat penjualan harus cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol minimal 70%.
Lihat Juga :