Gedung SD Muhammadiyah Gunungkidul Ambrol, 2 Pemborong Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Dua orang pemborong gedung SD Muhammadiyah Bogor Playen, Gunungkidul, ditetapkan tersangka. Keduanya adalah B dan K, mereka berprofesi sebagai pelaksana bangunan alias pemborong.
Seperti diketahui, atap gedung SD Muhammadiyah Bogor Playen, ambrol dan langsung menimpa puluhan siswa.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan, pihaknya telah memeriksa 12 orang saksi. Namun untuk saksi anak yang menjadi korban, belum bisa diperiksa karena masih tahap pemulihan psikologis.
"Dari pemeriksaan para saksi, kemudian ditetapkan dua orang tersangka, yaitu B dan K, yang merupakan pemborong. Salah satu di antara mereka berdomisili di Sleman," katanya, Jumat (11/11/2022).
Menurut Mahardian, dasar penetapan tersangka itu telah sesuai dengan dua alat bukti dan keterangan ahli, serta uji laboratorium. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan ketidaksesuaian antara barang baja ringan dengan mutu gedung.
Tidak hanya itu, ketika dibandingkan dengan perencanaan memang juga tidak sesuai. Karena awalnya kerangka atap digambar dengan kayu, tetapi dalam pelaksanaan menggunakan baja ringan.
Parahnya lagi, baja ringan yang digunakan ternyata sesudah dicek mutu dan kualitasnya tidak sesuai dengan mutu dan kualitas yang seharusnya. "Itulah yang menjadi dasar penetapan tersangka," terang dia.
Saat ini, pihaknya masih melakukan penjemputan terhadap kedua tersangka untuk kemudian ditahan dengan status tersangka. Sedang barang bukti baja ringan, genteng, hasil uji lab, surat perjanjian dan buku perencanaan sudah diamankan.
"Dijerat dengan Pasal 360 dan 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Seperti diketahui, atap gedung SD Muhammadiyah Bogor Playen, ambrol dan langsung menimpa puluhan siswa.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan, pihaknya telah memeriksa 12 orang saksi. Namun untuk saksi anak yang menjadi korban, belum bisa diperiksa karena masih tahap pemulihan psikologis.
"Dari pemeriksaan para saksi, kemudian ditetapkan dua orang tersangka, yaitu B dan K, yang merupakan pemborong. Salah satu di antara mereka berdomisili di Sleman," katanya, Jumat (11/11/2022).
Menurut Mahardian, dasar penetapan tersangka itu telah sesuai dengan dua alat bukti dan keterangan ahli, serta uji laboratorium. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan ketidaksesuaian antara barang baja ringan dengan mutu gedung.
Tidak hanya itu, ketika dibandingkan dengan perencanaan memang juga tidak sesuai. Karena awalnya kerangka atap digambar dengan kayu, tetapi dalam pelaksanaan menggunakan baja ringan.
Parahnya lagi, baja ringan yang digunakan ternyata sesudah dicek mutu dan kualitasnya tidak sesuai dengan mutu dan kualitas yang seharusnya. "Itulah yang menjadi dasar penetapan tersangka," terang dia.
Saat ini, pihaknya masih melakukan penjemputan terhadap kedua tersangka untuk kemudian ditahan dengan status tersangka. Sedang barang bukti baja ringan, genteng, hasil uji lab, surat perjanjian dan buku perencanaan sudah diamankan.
"Dijerat dengan Pasal 360 dan 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(san)