8 Kali Merampok, Polisi Tembak Pelaku Spesialis Jambret
Rabu, 08 Juli 2020 - 09:47 WIB
loading...
A
A
A
"Lalu Tim memberikan tindakan tegas terukur ke arah kaki tersangka Muhammad Irfan alias Gepang, kemudian tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan, usai mendapat pengobatan medis, tersangka dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Martuasah.
(Baca juga: ABG Korban Pemerkosaan Diperkosa Kembali Oknum P2TP2A, Polisi Periksa Saksi )
Dia mengatakan, modus kedua tersangka mengincar korban yang sedang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor sambil menyandang tas, kemudian para tersangka memepet korban untuk mengambil paksa tas sandang miik korban, dan menjual barang berharaga milik kepada orang lain dan mendapatkan uang.
Sedangkan barang bukti yang turut diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5693 AIZ, satu buah helm Honda, warna hitam, satu potong sweater warna biru, satu potong baju berwarna merah hitam, satu buah helm bogo warna hitam, satu buah tas warna hitam, dan beberapa kunci.
"Setelah ditelusuri akhirnya kedua tersangka mengakui telah beraksi diwilayah Polrestabes Medan sebanyak delapan kali. Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 365 ayat 12 ke 2e dan 4e KUHP," tandasnya.
(Baca juga: ABG Korban Pemerkosaan Diperkosa Kembali Oknum P2TP2A, Polisi Periksa Saksi )
Dia mengatakan, modus kedua tersangka mengincar korban yang sedang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor sambil menyandang tas, kemudian para tersangka memepet korban untuk mengambil paksa tas sandang miik korban, dan menjual barang berharaga milik kepada orang lain dan mendapatkan uang.
Sedangkan barang bukti yang turut diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5693 AIZ, satu buah helm Honda, warna hitam, satu potong sweater warna biru, satu potong baju berwarna merah hitam, satu buah helm bogo warna hitam, satu buah tas warna hitam, dan beberapa kunci.
"Setelah ditelusuri akhirnya kedua tersangka mengakui telah beraksi diwilayah Polrestabes Medan sebanyak delapan kali. Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 365 ayat 12 ke 2e dan 4e KUHP," tandasnya.
(eyt)
Lihat Juga :