Pemkot Diminta Tidak Pasif Perjuangkan Nasib Lulusan PPPK
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Nasib 183 PPPK yang dinyatakan lulus pada April 2019 lalu belum ada kejelasan. Pemkot Makassar tak kunjung mengeluarkan SK pengangkatan. Regulasi yang belum diterbitkan pemerintah pusat menjadi kendalanya. Baca : 15 Bulan Tanpa Kepastian, SK 183 PPPK Pemkot Makassar Tersandera Regulasi Meski begitu, Pengamat Pemerintahan Andi Irwan Lukman menilai seharusnya pemerintah kota dan pemerintah provinsi bergerak secara cepat mendesak pemerintah pusat untuk mengeluarkan regulasi terkait pengangkatan PPPK.Apalagi menurutnya, pegawai yang dinyatakan lulus PPPK sudah mengabdi cukup lama di lingkup Pemkot Makassar sehingga kejelasan nasib mereka sangat dibutuhkan."Mereka ini sudah lama mengabdi sebagai pegawai honorer, harusnya ada perhatian lebih dari pemerintah terkait nasib-nasib PPPK," ujarnya. Baca Juga : Ratusan PNS Pemkot Makassar Disumpah dan Dilantik Via Daring Bahkan kata dia, Pemkot Makassar tidak bisa bergerak pasif. Diperlukan keaktifan untuk mendesak pemerintah pusat menjamin nasib PPPK. "Mereka ini tidak boleh pasif, harus aktif mendeksa pusat untuk segera ada kejelasan pengangkatan PPPK," tuturnya.
(sri)