Ini Penampakan Penusuk Bocah Perempuan Pulang Ngaji di Cimahi

Jum'at, 11 November 2022 - 18:22 WIB
loading...
Ini Penampakan Penusuk Bocah Perempuan Pulang Ngaji di Cimahi
Tersangka Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical saat memperagakan penusukan terhadap PS, bocah yang baru pulang ngaji di Cimahi, Jabar, Jumat (11/11/2022). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Rekonstruksi kasus penusukan terhadap PS (12) bocah perempuan yang baru pulang ngaji warga Jalan Mukodar, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi digelar Jumat (11/11/2022).

Ini Penampakan Penusuk Bocah Perempuan Pulang Ngaji di Cimahi


Tersangka penusukan Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical dihadirkan langsung untuk melakukan rekontruksi yang dilakukan di lokasi kejadian sebenarnya. Sedangkan korban PS digantikan oleh pemeran pengganti dalam reka adegan ini.



Rekontruksi yang dilakukan mendapatkan perhatian dari warga sekitar. Bahkan warga mencemooh dan meneriaki tersangka Ical yang hadir dengan kondisi kaki terpincang-pincang.

Sambil memakai baju tahanan dan topi berwarna hitam dia memperagakan aksi keji yang dilakukannya.

Kejadian diawali saat tersangka berkeliling di sekitar lokasi kejadian dengan menggunakan motor matic berwarna merah. Dia lalu mengejar korban yang pulang mengaji dari Masjid At-Taqwa yang berlokasi di kawasan RT 06, Kelurahan Cibeureum.

Hingga akhirnya terjadi penusukan yang membuat korban meninggal dunia.



"Adegan rekonstruksi dilakukan adegan per adegan dan ada delapan adegan besar yang diperagakan," ucap Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhila ditemui seusai rekonstruksi.

Menurutnya, pelaksanaan rekonstruksi ini hanya mempraktekan apa yang sudah jadi kesaksian dari masing-masing pihak. Rekontruksi memperagakan adegan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dan disaksikan langsung oleh sejumlah saksi serta pihak kejaksaan.



Berdasarkan pengakuan tersangka dan sesuai dengan BAP, motif penusukan tersebut dilakukan pelaku untuk merampas ponsel korban. Namun saat dia menggeledah tas dan badan korban, tersangka tidak menemukan barang yang diharapkan yakni ponsel.

Hingga kini, pihaknya belum bisa menyampaikan fakta baru hasil dari rekonstruksi tersebut. Sehingga tersangka ini tetap dijerat dengan pasal yang sudah diterapkan sebelumnya, tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," sebutnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2201 seconds (0.1#10.140)