Penusuk Bocah Pulang Ngaji di Cimahi Ditangkap, Ini Reaksi Orang Tua Korban

Senin, 24 Oktober 2022 - 17:48 WIB
loading...
Penusuk Bocah Pulang Ngaji di Cimahi Ditangkap, Ini Reaksi Orang Tua Korban
Suhendra Agung dan Nita Paska tidak kuasa menahan kesedihan saat ikut menyaksikan gelar perkara kasus penusukan putrinya, PS (12) oleh tersangka Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical. Foto/MPI/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG - Isak tangis dan kesedihan tampak dari keluarga serta kerabat PS (12) bocah yang tewas ditusuk saat hendak pulang ke rumahnya usai mengaji di Kebon Kopi, Cibeureum, Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Mereka hadir saat gelar perkara kasus pembunuhan PS yang dilakukan tersangka Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) di Mapolres Cimahi. Gelar perkara ini dilakulan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo yang didampingi Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, Senin (24/10/2022).


PS yang merupakan anak pertamanya dari tiga bersaudara yang selama ini dikenal rajin mengaji bersama teman-temannya.

Orang tua korban, Suhendra Agung dan Nita Paska tidak kuasa menahan kesedihan saat bicara dihadapan awak media. Dengan terbata-bata, Suhendra Agung menguatkan diri untuk menyampaikan ucapan terima kasihnya atas kerja aparat kepolisian yang telah menangkap pelaku penusukan terhadap putrinya.



"Saya bersyukur, sujud syukur karena pelaku telah berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian dengan cepat," ucapnya kepada wartawan.

Dia mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Jabar, Polres dan Polsek Cimahi, yang sudah membantu dalam mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya. Termasuk juga kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat yang sudah memberikan semangat dalam menghadapi ujian ini.



Berkat doa semua pihak, lanjut dia, pelaku akhirnya bisa ditemukan dan ditangkap. Dirinya juga berharap ke depan jangan ada korban anak kecil lainnya yang mengalami nasib serupa dengan putri kesayangannya. Semoga ini adalah kejadian yang terakhir dan tidak terulang ke siapapun.

Disinggung soal ancaman hukuman kepada tersangka Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) yang bisa dikenakan penjara 20 tahun hingga seumur hidup, Suhendra Agung menyerahkan hal tersebut kepasa pihak penegak hukum. Sebab mereka yang berwenang dalam menjatuhkan vonis kepada tersangka.

"Soal hukuman, saya serahkan ke penegak hukum mereka yang memutuskan," ujar Agung.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1260 seconds (0.1#10.140)