Kemenkum HAM Ajak Pelaku UMKM di Gresik Daftarkan Merek Usaha

Jum'at, 11 November 2022 - 16:57 WIB
loading...
Kemenkum HAM Ajak Pelaku...
Kemenkum HAM melalui Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual mengajak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Gresik, Jati, mendaftarkan merek usaha. Foto/Ist
A A A
GRESIK - Kemenkum HAM melalui Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual mengajak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Gresik, Jati, mendaftarkan merek usaha.

“Di hari bersejarah ini, di Wisma Pahlawan Revolusi, kita ingin membawa UMKM di Gresik untuk bisa lebih maju di masa mendatang dengan produk-produk yang dihasilkan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu saat memberi Penguatan Pelayanan Publik Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Gresik, Kamis (10/11/2022).



Kegiatan yang diikuti sekitar 750 peserta di gelar di Wisma Djenderal Achmad Yani.

Razilu mengatakan bahwa saat ini sebagian besar pelaku usaha yang bergerak di bidang sektor ekonomi kreatif (Ekraf) masih banyak yang belum memiliki pelindungan kekayaan intelektual (KI).

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkomitmen akan selalu membantu pelaku UMKM untuk melindungi KI produknya. Hal itu sekaligus membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui program kerja DJKI 2023.

Menurut Razilu, tingginya potensi sektor Ekraf yang berasal dari UMKM baik KI personal maupun KI Komunal, dapat mendorong masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia. Selain itu dapat mensukseskan program Bangga Buatan Indonesia yang menggaungkan untuk cinta akan produk Indonesia.


“Saya mengajak bagi para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya untuk segera didaftarkan, dan kepada para penggiat seni yang belum mencatatkan karya cipta agar segera mencatatkan hak ciptanya ke DJKI,” ujarnya.

Selain itu, Plt Dirjen KI menyarankan kepada pemerintah daerah untuk memfasilitasi anggaran untuk membantu pelaku UMKM dan pegiat seni mengajukan permohonan KI ke DJKI.

“Jadi Kabupaten-Kabupaten lain memberikan subsidi kepada pelaku usaha, jadi mereka tidak perlu mikir-mikir untuk mengajukan permohonan KI, karena dibantu oleh pemerintah daerah,” tutur Razilu.

Di sisi lain, untuk mewujudkan masyarakat bangga terhadap produk dalam negeri, khususnya produk lokal yang diproduksi di setiap daerah di Indonesia, DJKI juga memiliki salah satu program kerja di tahun 2023, yaitu One Village, One Brand.

“Satu desa atau satu kabupaten, punya satu merek. Dan merek itu nanti akan digunakan komunitas pelaku usaha daerah tersebut,” jelas Razilu.

Ia menyontohkan merek “Jogja Mark”. Di mana merek tersebut dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta, namun merek tersebut diperuntukan untuk dipergunakan oleh pelaku usaha UMKM asal Yogyakarta.

“Semua UMKM yang bergerak di sana dengan bidang yang lain diberikan secara gratis untuk menggunakan merek tersebut,” terang Razilu.

Selanjutnya, melalui kesempatan ini pula, Razilu menyerahkan sejumlah piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada sejumlah tokoh masyarakat di Jawa Timur. Penghargaan diberikan kepada tokoh yang memiliki kepedulian dan berperan aktif dalam pengembanngan Kekayaan Intelektual di Provinsi Jawa Timur.

Tokoh masyarakat tersebut adalah Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi, Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Sahid, dan anggota DPRD Kabupaten Tuban M. Abu Cholifah.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2806 seconds (0.1#10.140)