Napi Asimilasi Ajak Anak-anak Curi Motor Bidan di Puskesmas
Rabu, 08 Juli 2020 - 09:27 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Institut Halal dan Baik: Kekawatiran 'Konflik Fatwa' Berlebihan )
Dalam menjalankan aksi kejahatannya, komplotan ini membagi tugas untuk masing-masing anggotanya. Yakni ada yang bertugas melakukan pengintaian, lalu ada yang mengekskusi, dan ada yang bertugas membawa kabur.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari aksi kejahatan tersebut, yakni kunci T, beserta tujuh unit sepeda motor hasil curian komplotan ini.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu juga dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam menjalankan aksi kejahatannya, komplotan ini membagi tugas untuk masing-masing anggotanya. Yakni ada yang bertugas melakukan pengintaian, lalu ada yang mengekskusi, dan ada yang bertugas membawa kabur.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari aksi kejahatan tersebut, yakni kunci T, beserta tujuh unit sepeda motor hasil curian komplotan ini.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu juga dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :