Institut Halal dan Baik: Kekawatiran 'Konflik Fatwa' Berlebihan

Rabu, 08 Juli 2020 - 09:04 WIB
loading...
Institut Halal dan Baik:...
Ketua Dewan Pengurus Halal Institut, Andy Soebjakto Molanggato. Foto/Ist
A A A
SURABAYA - Jaminan Produk Halal (JPH) RUU Cipta Kerja memperlihatkan semangat baru dan penuh terobosan. Karena RUU ini mengatur agar JPH lebih mudah, murah, cepat dan melibatkan dukungan masyarakat lebih luas.

(Baca juga: 1 Wanita dan 2 Anak Tersangka Rusuh Madina Ditahan di Polda Sumut )

Hal itu menjadi poin penting pernyataan sikap Dewan Pengurus Perkumpulan Institut Halal dan Baik yang diterima media Selasa (7/6/2020). Lembaga yang didirikan antara lain oleh almarhum KH Sholahudin Wahid atau Gus Sholah itu menegaskan, dukungannya terhadap upaya memperkuat, memudahkan dan mempercepat jaminan produk halal melalui Omnibus Law.

"Monopoli MUI dihapus. Dalam RUU Ciptaker, ormas Islam lain bisa memberikan sertifikasi halal. Itu bagus. Kekhawatiran MUI bahwa ini akan menimbulkan 'konflik fatwa' kami kira berlebihan dan kurang beralasan," kata Andy Soebjakto Molanggato.

(Baca juga: Rapid Test Reaktif, 3 Pengunjung Kafe Langsung Masuk Karantina )

Ketua Dewan Pengurus Halal Institut ini mengatakan, proses pengesahan RUU Ciptaker memang akan berliku. "Salah satu sebabnya kira adalah potensi upaya dari pihak-pihak yang kepentingannya dirugikan. Di antara pihak-pihak yang berpotensi merasa 'terganggu' kepentingannya, kalau dalam konteks sertifikasi halal, ya MUI dan LPPOM MUI," kata Andy lagi.

Terkait kekhawatiran akan terjadi konflik fatwa dan kebingungan umat jika JPH tidak lagi dalam satu pintu sebagaimana disampaikan MUI, Halal Institut menilai hal itu tidak perlu. Karena substansi, keilmuan dan kapasitas membuat fatwa halal bukan eksklusif milik MUI.

"Sejak ratusan tahun lalu ulama-ulama kita di berbagai pesantren atau perguruan tinggi memiliki kapasitas itu. Selain itu, mayoritas ulama dan masyarakat muslim di Indonesia kan mazhabnya Sunni, pengikut Imam Syafi’i. Jadi mereka memiliki pemahaman hampir sama dalam mengkaji kehalalan satu produk," paparnya.

(Baca juga: COVID-19 di Jatim Menggila, PSBB dan Lockdown Kecamatan Jadi Opsi )

Menurutnya, pelibatan ormas-ormas Islam mainstream dalam penetapan fatwa halal dinilai justru akan semakin menguatkan dan menggandakan dukungan masyarakat terhadap pelaksanaan JPH. ‘Konflik fatwa’ juga tidak akan terjadi karena yang akan berlaku adalah satu produk fatwa. Misalnya, jika satu produk sudah difatwa halal oleh Muhammadiyah maka tidak perlu ada konfirmasi dari NU atau MUI. Demikian pula sebaliknya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3137 seconds (0.1#10.140)